INFOGRAFIK: Pensiunan Juga Dapat THR, Berapa Anggarannya

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di DKI Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sesuai mandat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, pemerintah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

Pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pensiunan/penerima tunjangan. Pembayaran untuk aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018. Sementara itu, pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD. 

Pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang  sektor riil serta ekonomi Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Pemberian THR 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji/pensiun/tunjangan ke-13 guna membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru.

THR PNS Bakal Cair H-10 Idul Fitri, Ini Harapan Pemerintah

Berikut rincian anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 dalam bentuk infografik:

THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Semua Hari Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Sri Mulyani memastikan THR PNS tahun ini serupa dengan tahun lalu dan jumlah yang akan diterima tidak akan penuh.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2021