THR PNS, TNI dan Polri Juga Jadi Subjek Pajak

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pulang kantor dari Balai Kota beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan saat ini tengah dalam tahap persiapan dokumen. Satuan kerja seluruh kementerian dan lembaga sedang bekerja mempersiapkan keperluan administrasi tersebut.

Cair Mulai Hari Ini, Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kelar 2 Pekan ke Depan

Dia menuturkan, proses tersebut diperkirakan akan bisa selesai dalam waktu seminggu. Untuk Peraturan Menteri Keuangan atau PMK maupun Peraturan Presidennya, dikatakannya telah rampung.

"Kan minggu depan ada dua hari libur. Jadi memang akan sangat pendek harinya buat para satker menyiapkan, menghitung, identifikasi semua sesuai nama, itu akan membutuhkan waktu sekitar seminggu," ucapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis malam 24 Mei 2018.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Karena itu dia mengatakan, pencairan baru akan dapat dilakukan setelah satker menyelesaikan proses administrasi tersebut. Setelah satker menyampaikan hasil pendataannya ke kantor pelayanan perbendaharaan negara atau KPPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers kinerja APBN 2018

Hore, Jokowi Sudah Tanda Tangan PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

"Jadi kami harap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan setelah satker itu menyampaikannya ke KPPN, sampai minggu depan, kita lihat aja. PMK sudah kita bikin, jadi sekarang sudah di koordinasikan seluruh kantor perbendaharaan di Indonesia," paparnya.

Dipajaki

Di samping itu Sri Mulyani juga menjelaskan, THR bagi aparatur sipil negara itu juga akan menjadi subjek pajak, dengan catatan nilainya melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Di mana, berdasarkan aturannya, penghasilan PTKP atau bebas dari pajak ditetapkan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

"Pokoknya kalau di atas pendapatan tidak kena pajak dia akan dibayarkan, apakah akan ditanggung pemerintah atau dibayar oleh mereka sendiri," ujarnya.

Dengan adanya pemberian THR yang mengalami peningkatan jumlah tersebut, diharapkannya akan dapat mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2018.

"Bahwa konsumsi di level rumah tangga miskin selama ini sangat terbantu dengan program-program seperti dana desa, PKH (Program Keluarga Harapan). Sedangkan kelas menengah itu diharapakan (THR) ini yang akan menggerakan. Jadi kita harap kuartal II konsumsi akan lebih tinggi dari sebelumnya," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya