BI: THR PNS Buat Ekonomi RI Kuartal II Tumbuh 5,15 Persen

Ilustrasi PNS.
Sumber :

VIVA – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menilai, kucuran tambahan terhadap Tunjangan Hari Raya atau THR maupun gaji ke 13 bagi pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunan, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,15 persen pada kuartal II-2018.

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Hal itu, menurutnya, disebabkan dua komponen tersebut merupakan stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga, dengan kenaikan THR maupun gaji ke-13 itu diperkirakan mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi

"Karena inflasi terkendali, kalau itu terkendali, kemampuan belanja akan besar, karenanya akan jadi stimulus fiskal di kuartal II. Karena itu, perkiraan kami pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi dari kuartal I," ucap Perry, saat ditemui di Gedung BI, Jumat 25 Mei 2018.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo

Meski demikian, dia juga menjelaskan, pertumbuhan ekonomi di kuartal II tersebut tentu tidak hanya didorong oleh adanya kenaikan THR, namun juga didorong oleh peningkatan aktivitas belanja pemerintah, perbaikan harga komoditas yang kemudian mendorong kinerja ekspor, serta investasi.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

"Stimulus fiskal cukup baik. Saya apresiasi Ibu Sri Mulyani (Menkeu) yang stimulus fiskalnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Juga, tadi mengenai THR itu mendorong stimulus fiskal tadi, termasuk di belanja modal. Itu yang membuat gambaran positif juga dari investasi yang tidak lagi hanya di sektor konstruksi namun juga non-konstruksi," paparnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Jelang hari raya Idul Fitri 2018 Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR serta gaji ke 13 untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, maupun pensiunan.

Melalui PP tersebut pemerintah memutuskan untuk menambah komponen penyaluran THR bagi aparatur sipil negara, dari semula hanya berasal dari perhitungan gaji pokok menjadi ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Selain itu, pensiunan PNS yang selama ini tidak mendapatkan gaji ke-13 dan THR layaknya PNS aktif akan memperoleh insentif tersebut dengan penghitungan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka terjadi kenaikan anggaran untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 sebesar 68,9 persen di banding tahun sebelumnya, di mana anggaran yang dialokasikan untuk tahun ini sebesar Rp35,76 triliun dan tahun lalu Rp23 triliun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya