Ada Acara IMF-World Bank, Angkasa Pura Reklamasi Ngurah Rai

Bandara Ngurah Rai Bali
Sumber :

VIVA – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai resmi mengantongi izin melakukan reklamasi. Pengurukan laut yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I itu berkaitan erat dengan tiga paket pembangunan untuk kebutuhan pertemuan IMF-World Bank Oktober tahun ini.

Angkasa Pura I Layani 5,5 Juta Penumpang di Januari 2024

Rencananya, di atas lahan reklamasi itu akan dibangun apron barat, apron timur dan gedung VVIP. Proyek pembangunan itu ditarget rampung pada 31 Agustus 2018. General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Yanus Suprayogi, menjelaskan hingga kini perluasan paket pembangunan sisi barat mencapai 4,27 persen, paket II pembangunan apron timur 29,65 persen dan paket III pembangunan gedung VVIP 13 persen.

Dia mengungkapkan, target pembangunan tahap I digenjot untuk parkir pesawat. Usai itu, pihaknya baru melakukan pengembangan terminal. Terminal ini nantinya berkaitan erat dengan penambahan fasilitas parkir pesawat dan menjamin segala perizinan yang diperlukan telah dikantonginya. 

Media Asing Soroti Macet Parah di Bali, Jalanan Sempit Hingga Parkir Buruk

“Untuk perizinan sudah selesai, sudah kami kantongi,” papar Yanus saat bertemu Komisi III DPRD Bali, Jumat 25 Mei 2018. Ia menjelaskan, izin prinsip dari Gubernur Bali telah diterima. Ia berterima kasih kepada Made Mangku Pastika yang telah mengizinkan institusinya mengembangkan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pesawat udara lepas landas di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Kapolri Ungkap Langkah Atasi Macet Horor agar Tak Terulang di Bali

“Terakhir izin pelaksanaan reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya. Ia menuturkan, izin reklamasi ke luar pada Jumat, 18 Mei 2018 pekan lalu. Setelah izin turun, pengerjaan proyek mulai dikebut.

Di sisi lain, Communication & Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti NGurah Rai, Arie Ahsanurrohim menuturkan proyek tahap I diperlukan guna menampung pesawat jenis wide body B777-300 dan A330-300 serta Narrow Body B787-800 dan A320-200.

Soal perizinan, pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memaparkan ada empat legalitas yang telah dimiliki institusinya. Pertama yakni surat izin lokasi reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No. B-220/MEN-KP/IV/2018 tanggal 19 April 2018.

Kedua, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.204/Menlhk/Setjen/PLA.4/4/2018 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan pengembangan pembangunan fasilitas sisi udara dan sisi darat serta sarana penunjang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali oleh Angkasa Pura 1 (Persero) tanggal 30 April 2018.

Ketiga adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.205/Menlhk/Setjen/PLA.4/4/2018 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 02.59.09 Tahun 2014 tentang izin lingkungan kegiatan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali oleh Angkasa Pura 1 (Persero) tanggal 30 April 2018.

Terakhir yakni surat izin pelaksanaan reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No. B-269/MEN-KP/IV/2018 tanggal 18 Mei 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya