Menhub Imbau Masyarakat Mudik pada 9-12 Juni 2018

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Guna menghindari kepadatan arus lalu lintas, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2018, agar melakukannya pada 9-12 Juni 2018.

Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Penunjang Ibu Kota Baru

Menhub berharap, masyarakat tidak menggunakan motor untuk mudik ke kampung halaman.

Menurut Budi, dengan mudik lebih awal sejak Sabtu 9 Juni hingga 12 Juni 2018, maka kondisi lalu lintas praktis akan lebih lengang. Dan, pada tanggal tersebut, mungkin tertinggi pada Sabtu-Minggu dan kembali lengang pada Senin-Selasa.

Menhub Ikut Lepas Ekspor 262 Gerbong Barang ke Selandia Baru

"Arus balik juga demikian, yang diperkirakan akan terjadi lonjakan pada akhir mudik bersama, yaitu pada 20 Juni atau hari-hari itu," jelas Budi dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis 31 Mei 2018.

Ilustrasi macet mudik.

Jelang Diresmikan Jokowi, Menhub Cek Kondisi Bandara Tebelian

Karenanya, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat dan asosiasi truk untuk melakukan pembatasan melintas pada 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018 dari jam 00.00 WIB-24.00 WIB.

“Jadi, sebelum dan sesudah Idul Fitri (truk tidak boleh lewat),” tegasnya.

Budi menuturkan, pada mudik tahun ini arus lalu lintas diperkirakan dapat lebih cair, mengingat banyaknya jalan tol yang sudah selesai dibangun dan sudah dioperasikan, termasuk yang fungsional.

Selain itu, Budi mengatakan, jalan Pantura (Pantai Utara) Jawa dan Pansela (Pantai Selatan) untuk mudik tahun ini bagus sekali. Sehingga, ia minta masyarakat sebaiknya jangan terfokus pada jalan tol saja.

“Banyak jalan yang sudah bagus, agar itu dijadikan preferensi, jadi supaya jangan di jalan tol. Dan, H-2 dan H-3 itu adalah peak, karenanya kita minta untuk lebih awal dan menggunakan jalan Pantura,” ujar Budi.

Ia memperkirakan, pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi tumbuh 16 persen dan menggunakan motor naik 33 persen. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya