Mudik Lebaran, SPBU Pertamina Kembali Jual Premium

Ilustrasi pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Memasuki masa mudik Lebaran 2018, PT Pertamina kembali diwajibkan menjual bahan bakar minyak jenis RON 88 atau Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Hal ini sesuai aturan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.

PKS Tolak Wacana Penghapusan Bensin Premium

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya juga menetapkan aturan total kuota Premium seluruh Indonesia adalah sebanyak 11,8 juta kiloliter (kl) sepanjang 2018. Angka itu merupakan total tambahan dari sebanyak 4,3 juta kl di wilayah Jamali dari sebelumnya hanya ditetapkan untuk kuota luar Jamali sebanyak 7,5 kl.

Aturan kuota Premium itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tahun 2018 di seluruh wilayah Indonesia.

Soal Hapus Premium, Azis Syamsuddin: Harus Ada Subsidi ke Rakyat

"Jadi total kuota premium 11,8 juta kl sepanjang tahun 2018. Itu terdiri dari 7,5 juta kl non Jamali ditambah 4,3 kl Kuota khusus Jamali," ujar pria yang biasa disapa Ifan itu di SPBU Pertamina 33.41201, Rest Area KM 102 Tol Cipali, Jawa Barat, Jumat 1 Juni 2018.

Dia mengatakan, setelah aturan itu diterbitkan dalam waktu satu dua hari ini, sudah mulai ada perkembangan yang signifikan di lapangan. Dari total rencana 571 SPBU yang akan kembali menjual Premium, berdasarkan pengecekan di lapangan sudah ada enam SPBU yang kembali menjualnya.

Pengamat Anggap Wajar Premium RON 88 Dihapus, Ada Tapinya

"Informasi yang saya dapat, dua di jalan tol dan empat lagi di non tol, ada di Purwakarta, Yogyakarta dan ada beberapa tempat," lanjut Ifan.

Dia mengatakan bahwa angka ini akan terus bertambah sampai dengan nantinya di wilayah Jamali sebanyak 2.090 SPBU akan menjual Premium.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan bahwa ini sesuai dengan UU Minyak dan Gas Bumi tahun 2001 yang menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat. Apalagi di masa mudik Lebaran ini kebutuhan akan BBM sangat tinggi.

"Pemerintah memberi kebijakan di tengah harga minyak dunia yang terus meningkat. Pemerintah ingin menyalurkan kembali Premium di Jamali. Karena di Jamali ini orang banyak mudik di Jawa dan membutuhkan Premium," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya