Jonan: SPBU di Jamali Jual Premium 8 Ribu Liter Per Hari

Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Usai ditandatanganinya aturan kewajiban penyediaan premium di wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali), PT Pertamina disebut berkomitmen menambah 571 SPBU untuk kembali menjual premium.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, dengan adanya tambahan 571 tersebut maka total SPBU yang menjual premium di wilayah Jamali mencapai 2.090 SPBU.

Aturan kewajiban penyaluran premium itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

"Sebelumnya revisi (Perpres) ada 1.519 SPBU yang sudah jual premium. Jadi sekarang total ya yang jual premium ada 2.090 SPBU," kata Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 7 Juni 2018.

Jonan mengatakan, penambahan jumlah SPBU itu sudah bisa dicek di wilayah Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Jawa Tengah dan beberapa wilayah lainnya. Setiap SPBU akan melayani penyaluran premium sampai dengan 8 ribu liter atau 8 kilo liter (kl) per hari.

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

"Setiap SPBU layani sampai dengan 8 ribu liter per hari atau 8 Kl," ujarnya menambahkan.

Dia menegaskan, premium ini khusus ditujukan kepada pengguna sepeda motor dan angkutan umum. Sedangkan, kendaraan lain atau kendaraan pribadi akan menggunakan BBM dengan jenis yang lebih tinggi kualitasnya seperti Pertalite, Pertamax, dan BBM lain.

"Kita harapkan premium ini untuk layani sepeda motor dan angkutan umum. Kalau kendaraan pribadi lain dengan BBM yang lain." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya