DKI Segel Pulau Reklamasi, Agung Podomoro Bantah Miliknya

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan penyegelan sejumlah bangunan di pulau reklamasi baru-baru ini. Sempat beredar kabar, bahwa bangunan di proyek reklamasi tersebut merupakan milik PT Agung Podomoro Land Tbk, meskipun bangunan yang disegel sebetulnya adalah bangunan milik PT Agung Sedayu Group. 

PPN Ditanggung Pemerintah Sampai Harga Rumah Rp 5 M, Pengembang Pede Genjot Penjualan

Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Justini Omas mengklarifikasi, sebetulnya bangunan yang disegel bukanlah milik perusahaannya. 

"Memang saya baca ada penyegelan pulau C dan D. Tapi keduanya itu bukan milik kami," ujar Justini kepada VIVA, Jumat 8 Juni 2018.

Bukit Podomoro Rilis Hunian Baru, Tingkatkan Nilai Jakarta Timur di Mata Investor

Ia mengakui, pihaknya memang menjadi pengembang di salah satu pulau reklamasi yakni pulau G. APLN mengembangkan Pulau G melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan cucu usahanya. 

"Dari sejak moratorium reklamasi Mei 2016 lalu belum selesai pembangunan pulaunya," ujarnya menambahkan. 

Ia mengatakan, untuk saat ini, walaupun status moratorium reklamasi sudah dicabut pemerintah, proyek reklamasi yang dijalankan APLN masih dalam keadaan berhenti. 

"Tidak ada kegiatan apa-apa di sana. Berita penyegelan tersebut tidak ada hubungannya dengan kami. Tapi terkait pulau G, kami pada intinya selalu akan mengikuti arahan pemerintah saja." (mus) 

Podomoro Park Bandung.

Ratusan Unit Hunian Avanya Avega Ludes, Podomoro Park Bakal Rilis Tahap Kedua

Agung Podomoro Land menjabarkan Avanya Avega adalah unit hunian yang membidik segmen milenial dan dipasarkan dengan harga Rp800 juta-an.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2024