Kenaikan Harga Tiket Pesawat Diklaim Tak Lebihi Batas Atas

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.co.id

VIVA – Harga tiket pesawat pada arus mudik Lebaran 2018, secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar 90 persen dari batas atas yang telah ditetapkan pada aturan Kementerian Perhubungan.

Menhub Optimistis Industri Penerbangan Segera Bangkit

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso mengatakan, dalam pemantauan Kementerian Perhubungan sejauh ini para maskapai tidak melakukan penjualan melebihi batas atas dan masih dalam taraf normal sesuai peraturan kementerian.

"Kita mempunyai rute dengan jumlah 360 dan untuk harga itu semua ada pada tabel yang sudah disebarkan pada seluruh airport di Indonesia. Dari pantauan kami, kenaikan itu berkisar di sekitar 90 persen dari batas atas," katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu 13 Juni 2018.

Erick Thohir Pede Sektor Penerbangan Pulih 6-8 Bulan Kedepan

Pihaknya pun memprediksi pada arus balik nanti akan berlawanan, para maskapai akan menjual dengan tarif batas bawah, karena mereka berpikir daripada kosong lebih baik dijual.

"Rute PP nanti akan terjadi dua kalinya dengan menjual yang mudik mendekati tarif batas atas, sedangan yang balik mendekati tarif batas bawah," ujar Agus.

Kolaborasi INACA dan Boeing Genjot Industri Penerbangan 2022

Sebelumnya, pihak Kementerian Perhubungan pun mengintruksikan agar setiap bandar udara untuk melakukan pemasangan info terkait harga tiket pesawat dengan batas atas dan bawah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

Kemnaker Apresiasi Kerja Sama Industri Penerbangan Indonesia-Tiongkok

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi pengembangan kerja sama Indonesia-Tiongkok di Industri penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2023