Maskapai Bandel Soal Tarif, AP II Ingatkan Batas Atas Bawah

Suasana Mudik di Terminal I, Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – PT Angkasa Pura II melakukan sosialisasi terkait batas atas bawah pada tarif tiket pesawat. Hal itu menyusul, maraknya kenaikan tarif pesawat yang tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan.

AP I Terapkan Aturan Baru Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

Sosialisasi dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman terkait tarif tiket baik penerbangan domestik ataupun internasional dengan sejumlah harga dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016.

Permenhub tersebut, berisi tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

AP II Targetkan 20 Bandaranya Pakai PLTS di 2025

"Jika penumpang ada yang menemukan tarif tiket tidak wajar sebagaimana yang tertera pada sosialisasi yang disuguhkan PT Angkasa Pura II  dapat complaint kepada pihak maskapai, untuk kemudian melaporkannya kepada pihak pengelola bandara dan otoritas bandara setempat," kata Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Erwin Revianto, Rabu 13 Juni 2018.

Meski begitu hingga saat ini, tidak ada satu pun yang dilaporkan bahwa ada airlines yang menjual di atas batas atas yang telah ditentukan. Sebab, tarif angkutan udara sudah diatur di dalam PM No.14 tahun 2016.

Terminal A Bandara Adisutjipto Kembali Dibuka

"Kami mengharapkan, penumpang memperhatikan aturan tersebut," ujarnya.

Terkait dengan regulasi yang dimaksud, yakni membagi maskapai penerbangan dalam tiga kategori, yaitu pelayanan penuh, pelayanan medium, dan pelayanan minimum (no frills).

Maskapai pelayanan penuh dapat menerapkan 100 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan dan maskapai pelayanan medium setinggi-tingginya 90 persen dari tarif batas atas. Sementara itu, maskapai no frills dapat menerapkan setinggi-tingginya 85 persen dari tarif batas atas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya