Tarif Turun, BNI Siap Tampung Pembayaran Pajak UMKM

Kantor BNI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI siap menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak yang diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setelah pemberlakuan tarif yang baru. Untuk diketahui, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen terhadap omzet per tahun.

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Corporate Secretary BNI, Kiryanto menuturkan, pihaknya siap menjadi Bank Persepsi yang membantu pemerintah dalam menampung pembayaran perpajakan, mulai dari pembayaran berbagai komponen pajak. Di antaranya, PPh, termasuk PPh Final UMKM, hingga Pajak Pertambahan Nilai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan Cukai. BNI sudah siap menampung PPh Final UMKM pasca penurunan tarifnya.

“BNI telah menjadi Bank Persepsi yang menampung Pajak Penghasilan Final UMKM sejak tahun 2014 hingga saat ini. Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak yang ditampung  lebih dari Rp 1,78 triliun,” ujar Kiryanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat 22 Juni 2018.

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo hari ini melakukan sosialisasi PPh Final UMKM di Surabaya. Pada acara sosialisasi itu, pemerintah memberikan penjelasan terkait dengan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM yang menjadi dasar penurunan tarif PPh Final UMKM yakni dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet per tahun.

Tarif baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. UMKM yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Investasi Digital Makin Populer, BNI Targetkan Investor Milenial

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) hasil revisi ini diatur juga bahwa masa cara perhitungan pajak final 0,5 persen dari omset berbatas waktu. Dimana untuk UMKM Perorangan berlaku selama 7 tahun, UMKM Badan selama 4 tahun, dan bagi Badan berbentuk PT selama 3 tahun sejak PP berlaku. Artinya setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.

PPh Final UMKM tersebut termasuk ke dalam komponen pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai. Dengan adanya MPN G2, pembayaran pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI, yaitu Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan  Mini ATM atau EDC.

Kiryanto menambahkan, pihaknya juga turut aktif dalam program sosialisasi tarif pajak UMKM yang baru tersebut, antara lain dengan mengundang ratusan mitra binaan dan debitur setia.

Sebagai informasi, acara sosialisasi PPh Final UMKM yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hari ini itu digelar di Margorejo, Wonocolo, Surabaya, pada Jumat 22 Juni 2018 dan direncanakan juga akan digelar di Denpasar, Bali, pada Sabtu 23 Juni 2018. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya