Rencana BI Relaksasi LTV Disambut Positif

Pengunjung mengamati miniatur perumahan saat Pameran Rumah Rakyat.
Sumber :
  • ANTARA/Budi Candra Setya

VIVA – Bank Indonesia kembali akan melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value atau LTV untuk mendorong kredit perumahan. Secara rinci, hal itu akan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang berlangsung pada 27-28 Juni mendatang.

Anies Janji Permudah Pekerja Informal dan Freelancer Dapat Akses KPR

LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan properti atau kendaraan.

Rencana pelonggaran ini akan terkait dengan penurunan rasio uang muka, relaksasi aturan inden kredit pemilikan rumah (KPR) dan termin pembayaran kredit.

Tak Hanya Pembiayaan, BTN Kini Layani Renovasi hingga Desain Arsitektur Hunian

Direktur Utama Bank Mandiri Tbk, Kartika Wirjoatmodjo menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, ini dapat menjadi lokomotif pertumbuhan kredit. "Itu positif, karena memang kan lokomotif pertumbuhan kredit, kan di kredit konstruksi dan mortgage," kata Kartika di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Ia mengakui, kebijakan ini adalah salah satu kebijakan yang diharapkan. Apalagi, pengembang perumahan itu memerlukan dana untuk modal membangun perumahan.

BI Ungkap 5 Respons Kebijakan Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional

"Dengan akses LTV ini bisa dari awal, dengan inden sudah menggunakan KPR. Harapannya, pengembang bisa punya keleluasaan untuk membangun dan pembeli. Mereka bisa membeli lebih cepat dibanding sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Aviliani mengatakan, dengan rencana kebijakan tersebut, maka pengembang akan dapat lebih mudah memperoleh pendanaan.

"Saya dengar, nanti malam BI akan mengundang beberapa bankir untuk pelonggaran LTV. Ini saya rasa cukup bagus. Jadi, nanti rumah inden boleh dapat KPR. Ini salah satu langkah, bagaimana persoalan pengembang enggak dapat uang, di satu sisi kebutuhan rumah cukup tinggi," kata Aviliani di tempat yang sama.

Aviliani yang merupakan Peneliti Universitas Indonesia ini juga sepakat mengatakan, aturan ini dapat menjadi salah satu cara mendongkrak kredit pemilikan rumah. "Ini menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kredit," ucapnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya