Makin Banyak UMKM yang Setor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
Sumber :
  • REUTERS/Willy Kurniawan

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak mencatat, kepatuhan pajak pelaku industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal itu juga berimplikasi terhadap terus meningkatnya penerimaan negara dari pajak penghasilan atau PPh.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, sejak 2013 hingga 2017, atau sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 tentang PPh UMKM sebesar 1 persen, kontribusi UMKM untuk melakukan pembayaran pajak terus meningkat.

Dia menyebutkan, pada 2013 ada 220 ribu UMKM wajib pajak yang melakukan pembayaran, dan penerimaan negara dari PPh final 1 persen itu mencapai Rp428 miliar. Kemudian, pada 2014 kembali meningkat 532 ribu WP dengan penerimaan negara menjadi Rp2,2 triliun. 

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Pada 2015 menjadi 780 ribu WP UMKM bayar dan penerimaan negara menjadi Rp3,5 triliun. Selanjutnya, pada 2016 sebanyak 1,45 juta WP, penerimaan negara Rp4,3 triliun. Kemudian pada 2017 ada 1,5 juta UMKM WP dan penerimaan negara menjadi Rp5,8 triliun.

"Jadi summary-nya, UMKM memang ingin berpartisipasi. UMKM itu mereka perlu dan juga mau kontribusi pembiayan negara melalui pajak dan itu datanya jelas," ucap Hestu saat ditemui di Jakarta, Rabu 27 Juni 2018.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Hestu mengatakan, meski melalui PP Nomor 43 Tahun 2013 itu, kontribusi UMKM untuk bayar pajak terus meningkat, pemerintah merasa bahwa besaran PPh final sebsar 1 persen tersebut masih memberatkan pelaku usahanya. Karenanya, pemerintah melakukan revisi besaran PPh final UMKM menjadi 0,5 persen.

"Jadi tarifnya diturunkan untuk memberikan kemampuan lebih bagi UMKM, sehingga dia bisa kembangkan usahanya dari yang 1 persen sekarang 0,5 persen bisa di-setting untuk kembangkan usahanya. Dan itu disambut baik perbankan karena kreditnya bisa nambah lagi," ungkapnya.

Di juga mengatakan, melalui penurunan tarif tersebut, diharapkannya bisa menarik lebih banyak lagi pelaku usaha UMKM untuk secara sukarela melakukan pembayaran pajak. Sebab, dari 58 juta UMKM yang ada di Indonesia baru sekitar 1 persennya yang melakukan pembayaran, meski tiap tahunnya mengalami peningkatan kontribusi.

"Kami enggak maksa. Mikro kami beri kesempatan kontribusi untuk pembangunan negara, pembiayaan negara, menyumbang dengan cara nyaman dengan tarif yang menurut kami mereka rela," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya