- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA – Pemerintah menargetkan penyelesaian proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia, sebelum perpanjangan baru Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK yang ditentukan hingga 31 Juli mendatang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan IUPK yang hanya satu bulan dari yang biasanya selama empat sampai enam bulan. Merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk menekan percepatan penyelesaian negosiasi divestasi.
"Pertimbangannya, tentu melihat situasi bahwa semua itu sudah dekati final, sehingga kami berharap harus selesai sebulan. Ini mem-presure pemerintah dan Freeport sendiri harus selesai satu bulan," ucapnya, saat ditemui di kantornya, Rabu 4 Juli 2018.
Hingga saat ini, menurut Bambang, proses divestasi masih terus berjalan dan sudah tahap finalisasi. Namun, bila sampai batas waktu yang ditentukan divestasi belum juga menemui titik akhir, pemerintah belum menentukan langkah lanjutan.
"Masalahnya ini bukan Freeport melanggar atau enggak, tetapi pembicaraan ini yang belum selesai. Bagaimana kalau belum selesai. Kami lihat nanti. Mohon doanya restunya," ucap dia.
Selain itu, Bambang juga menegaskan, melalui perpanjangan IUPK saat ini pada dasarnya pemerintah juga ingin memfokuskan penyelesaian persoalan lingkungan antara PT Freeport, PT Inalum, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Iya, jadi penyelesaian pembicaraan Inalum dan Freeport, menyangkut beberapa aspek kan ya. Masalah divestasi, kelanjutan operasional seperti apa," tambahnya. (asp)