Organda Imbau Pengusaha Truk Taati Aturan Overload Muatan

Ketua Umum DPP Organda Andre Djokosoetono.
Sumber :
  • Dokumentasi DPP Organda.

VIVA – Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi kinerja pemerintah mengatur arus mudik pada musim Lebaran 2018. Ketentuan baru tentang sanksi bagi truk yang kelebihan muatan (overload) pun disambut baik. 

Organda Kudus: Sudah Ada Pengusaha Transportasi yang Gulung Tikar

Ketua Umum DPP Organda, Andre Djokosoetono, mengungkapkan, meskipun ada kemacetan di sejumlah ruas tol Jakarta-Cikampek-Cipali, tapi dapat segera diurai dengan menerapkan sistem contraflow. Kemacetan tidak sampai menjadi momok pada musim mudik Lebaran tahun ini. 

Apalagi, menurutnya, berfungsinya Tol Trans Jawa, baik yang beroperasional secara komersial maupun masih fungsional, terbukti dapat mengurai problem mudik.

Terdampak Larangan Mudik, Awak Angkutan Umum Minta BLT

Sementara itu, Andre mengungkapkan, Organda pun menyambut baik penertiban kendaran bermuatan over dimension over loading (ODOL) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan. Pengusaha truk pun diimbau untuk menaati peraturan itu dan selalu memperhatikan muatan di dalam truk masing-masing. 

"DPP Organda mengimbau kepada semua pengusaha truk supaya memperhatikan muatan di dalam truknya masing-masing, sehingga tidak mengakibatkan lebih karena akan berisiko terhadap keselamatan di jalanan dan orang lain," ujar Andre dikutip dari keterangan resminya, Senin 9 Juli 2018. 

Kecewa Mudik Dilarang, Organda: Kenapa Kami Tak Diajak Bicara

Meski demikian, dia menyoroti masih minimnya pelibatan angkutan umum trayek dalam program mudik gratis pemerintah. Dia pun meminta kepada pemerintah agar mudik gratis juga melibatkan bus-bus angkutan dalam trayek ke depannya. 

“Program mudik gratis, baik yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, dan berbagai komunitas kampung halaman sebagian besar masih banyak menggunakan bus-bus pariwisata. Seharusnya bus angkutan dalam trayek juga dimaksimalkan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha agar tidak memuat barang tidak sesuai kapasitas. Apabila masih dilakukan, Kemenhub tidak segan-segan akan memberi sanksi berupa penilangan dan penahanan barang.

Menurutnya, ketentuan muat barang sebenarnya sudah ada dari setiap truk. Tetapi para pengusaha sering memuat barang melebihi batas ketentuan sehingga menjadi overload.

"Sekarang mau ditegakkan, kalau kami senang dan setuju. Yang penting pemilik barang harus sadar bahwa muatan sesuai standar, artinya ada penyesuaian," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya