Begini Cara Membayar Pajak UMKM yang Didiskon Jadi 0,5 Persen

Presiden Joko Widodo (kanan) berdialog dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Demi mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM memanfaatkan secara maksimal kebijakan baru tarif pajak penghasilan final UMKM baru yang sebesar 0,5 persen, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan kemudahan cara pencatatan omset melalui aplikasi maupun cara membayar pajaknya.

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, karena PPh final UMKM yang setengah persen tersebut juga mewajibkan UMKM untuk melakukan pencatatan omsetnya, maka pelaku UMKM bisa menggunakan aplikasi yang bernama Akuntansi UKM.

"Ada aplikasi yang bisa membantu, namanya Akuntansi UKM. Memang ini bukan kami yang punya, punya orang, tapi gratis juga. Tinggal download di android, tiap hari masukin (omsetnya), satu bulan sudah kelar sendiri (pajak yang harus dibayar). Sangat memudahkan," ujarnya di Gedung DJP, Selasa, 10 Juli 2018.

DBS Indonesia Gandeng CARInih Bangun Ekosisten Digital UMKM

Adapun dari segi kemudahan dalam melakukan pembayaran pajaknya, Hestu menjelaskan, pelaku usaha UMKM tidak perlu datang ke bank atau ke kantor pajak, cukup datang ke anjungan tunai mandiri atau ATM Bank Mandiri, BNI, dan BCA. Karena di tiga ATM tersebut telah tersedia menu bayar pajak bagi UMKM.

"Intinya bayar pajaknya beda dengan wajib pajak biasa, ini di ATM bisa. Misalnya, kalau saya punya toko usaha tutup di siang hari untuk setor pajak di bank, rugi saya. Maka dengan atm ini bisa di malam hari. Bahkan enggak perlu lagi lapor SPT nya, karena sudah masuk ke data kami dan terintegrated by sistem," papar dia.

Luhut Sebut Jokowi Wajibkan Belanja Pemerintah Rp400 T Pakai E-Katalog

Dengan begitu, kata dia, melalui aturan baru ini yang baru berlaku sejak 1 Juli 2018 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, maka harapannya dalam jangka menengah ke panjang, UMKM juga berkontribusi cukup baik di dalam penerimaan pembayaran pajak.

"Kalau sekarang baru 1,5 juta UMKM yang bayar 2017 kemarin, tentu dengan penurunan tarif dan segala kemudahan yang bisa mereka dapatkan menggunakan skema PPh final ini kita berharap semakin banyak, kalau bisa seluruh UMKM mau melaksanakan kewajiban pajak," ungkapnya.

Contoh Ilustrasi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sumber : Dokumentasi pribadi

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun sektor perekonomian di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2022