OJK Cabut Izin BPR Sambas Arta di Singkawang

Foto ilustrasi bank yang dibekukan operasinya.
Sumber :

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-115/D.03/2018 tanggal 12 Juli 2018 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Bank Bangkrut Bertambah, LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017, menyatakan BPR itu sejak tanggal 5 April 2018 telah ditetapkan Dalam Pengawasan Khusus. Karena, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.

"Penetapan status tersebut ditetapkan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan," ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Mochamad Riezky F Purnomo, yang dikutip dari keterangan resminya, Jumat 13 Juli 2018.  

OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia karena Keuangannya Tidak Sehat

Dia menjelaskan, penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham untuk keluar dari status dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.

LPS Tindak Tegas Mantan Dirut BPR Citama yang Buat Kredit Fiktif

"Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tegas Riezky. 

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya