Kasus Suap PLTU Riau-1 Tak Ganggu Target Proyek Listrik 35 Ribu MW

Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kasus dugaan suap di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 menjerat Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Belum diketahui secara pasti peran Eni dalam kasus suap proyek pembangkit Mulut Tambang tersebut. 

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK disebut berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp500 juta dan tanda terima uang tersebut. Dugaan sementara kasus suap proyek PLTU Riau 1, uang tersebut diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo kepada Eni sebagai anggota parlemen. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengaku tak mengetahui detail terkait kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. 

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengevaluasi proses penunjukan langsung dalam pembangunan PLTU, Ego hanya menjawab singkat.

"Ini proses hukum berjalan terus pemerintah tetap dalam fokus untuk melistriki sebesar-besarnya, kita fokus menyelesaikan 35 ribu MW segala macam," kata Ego di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 17 Juli 2018. 

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Tidak Mengganggu

Proyek tersebut diakuinya, tidak akan mengganggu pembangunan proyek 35 ribu MW. Meskipun, PLN telah menyatakan untuk menghentikan sementara proyek tersebut. PLTU Riau 1 itu diketahui memiliki kapasitas sebesar 2x300 MW. 

"Kalau lihat kapasitas PLTU-nya berapa tuh. Kan target kita 35.000 MW," ucapnya.

Mengenai antisipasi agar tak ada lagi korupsi di sektor ketenagalistrikan, Ego meyakini jika semua dilakukan dengan niat baik tidak akan ada kasus korupsi seperti itu. 

"Saya rasa kalau semua dijalankan dengan niat baik enggak ada hal-hal kayak gini seharusnya. ini belum sampai ke kita, jadi kita belum tahu (detailnya). Kalau enggak salah ke kita minta persetujuan harga (harga jual) nanti, tapi kan belum sampai tahap itu. ini masih tahap LOI (Letter of Intent) kami aja kaget," tuturnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya