Suku Bunga Penjaminan LPS Dinaikkan, Ini Pendorongnya

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing atau valas di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.

LPS Pertimbangkan Hapus Premi Penjaminan, Ini Syaratnya

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan, tingkat bunga penjaminan periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah dan valas, di bank umum serta rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) mengalami kenaikan sebesar 25 basis poin.

Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan di bank umum dalam bentuk rupiah menjadi sebesar 6,25 persen dan valas 1,50 persen. Sementara itu, untuk bunga penjaminan dalam bentuk rupiah di BPR menjadi 8,75 persen.

LPS Sebut Ada Bank Gagal, tapi Masih dalam Batas Normal

"Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respons terhadap kenaikan suku bunga acuan (Bank Indonesia)," ucap dia di Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.

Perubahan tingkat bunga ini juga dikatakan sebagai penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan.

Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

"Ke depan LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan, dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan," ungkapnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. 

Karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya