Komisi XI: Keuangan Pemerintah WTP, tapi Masih Ada Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Kamis 19 Juli 2018, menggelar rapat kerja bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Pertemuan tersebut membahas laporan keuangan pemerintah, khususnya bagian anggaran 015 atau BA 015 tahun anggaran 2017 yang telah diaudit.

DPR Kritik Dana Pemulihan Ekonomi Nasional yang Dikucurkan untuk BUMN

Rapat kerja ini dihadiri oleh sembilan anggota Komisi XI dan dipimpin oleh Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng. Laporan keuangan BA 015 itu terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2017.

Pada kesempatan itu, Mekeng menyoroti terkait laporan piutang pajak hapus buku tapi tidak hapus tagih yang sebesar Rp47 triliun, serta perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun perilaku korupsi tetap marak di kementerian.

Utang Pemerintah Dinilai Telah Membahayakan Kedaulatan NKRI

"Kalau sudah bagus (dapat WTP) mustinya sudah enggak ada (korupsi). Korupsi bukan hanya di DPR, tapi di pemerintah juga banyak, ini pelan-pelan harus mulai diperbaiki," ucap Mekeng di ruang rapat Komisi XI, Kamis, 19 Juli 2018.

Merespons itu, Sri Mulyani menjelaskan, isu tersebut memang juga menjadi perhatiannya. Namun, terkait laporan piutang pajak hapus buku tapi tidak hapus tagih yang direkomendasikan BPK, dikatakannya telah meminta dirjen pajak untuk memperbaiki keseluruhan prosesnya. 

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Jangan Bebani Rakyat Kecil Lagi

Mulai dari identifikasi kewajiban pajak, penagihan, pembukuannya, hingga treatment-nya bila tidak bisa bayar pajak. "Untuk menghindari seolah-olah ada potensi penerimaan pajak yang sangat besar, kami minta irjen dan dirjen pajak untuk melakukan pembersihan," paparnya.

Dengan rekomendasi BPK, lanjut dia, maka pihaknya melakukan pemindahan posisi menjadi hapus buku tapi tidak hapus tagih sebesar Rp47 triliun. Untuk itu, maka dia meminta irjen maupun dirjen pajak untuk menjelaskan secara rinci kembali terkait hal itu.

Adapun, terkait perolehan nilai WTP dari BPK, namun korupsi tetap marak, Sri menegaskan bahwa perolehan tersebut tidak ada kaitan langsung dengan keberadaan korupsi. Sebab, WTP merupakan penilaian BPK terhadap kepatuhan antara perencanaan penganggaran dengan yang dilaporkan.

"Namun, mengenai korupsi, kami komitmen (cegah terjadi korupsi), meski ancaman penyelewengan tata kelola memang selalu ada. Tentu kami menanggapi ini, dalam reformasi integritas adalah aspek penting dari value Kemenkeu ini diterjemahkan mulai desain bisnis hingga proses transparansi," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya