- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan, pemerintah membayarkan iuran pekerja miskin di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, usulan itu masih dibahas pihaknya dengan Kementerian Keuangan. "Hal ini masih dibicarakan," ucap Agus Susanto di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 24 Juli 2018.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI), dapat didanai melalui pos Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Agus menambahkan, jika BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah masih melihat sumber dana agar lebih efisien.
"Jika untuk menambah manfaat yang cukup signifikan kami harus memperhatikan pendanaannya. Kalau kita mengacu dengan memberi kepada pekerja, harus ada sumber pendanaannya dan itu masih dibicarakan," ujarnya menambahkan.
Agus juga mengatakan, jika usulan ini sudah disepakati dan rampung BPJS Ketenagakerjaan akan menggandeng perusahaan untuk ikut berkontribusi. Khususnya terkait dengan pemberian data pekerja miskin.
"Mulai dari pekerja, pemberi kerja dan dari pemerintah harus berkontribusi. Maka saat ini kita sedang menyiapkan hal tersebut, semoga secepatnya usulan ini dapat disepakati."