Soal Tambahan Subsidi Solar, Kemenkeu Akan Bayar Agustus 2018

Petugas mengisi bahan bakar jenis solar di salah satu SPBU kawasan Bogor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pemerintah berencana menambahkan alokasi anggaran untuk subsidi bahan bakar minyak jenis solar dari sebesar Rp500 menjadi Rp2.000 tahun ini tanpa adanya APBN perubahan 2018.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Hal itu ditujukan untuk menjaga neraca keuangan Pertamina di tengah kenaikan harga minyak dunia dan keputusan pemerintah untuk menjaga harga BBM untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Terkait mekanisme pembayaran subsidi tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pembayaran akan berlaku surut. Artinya, pembayaran besaran subsidi itu bisa ditagih dari awal tahun oleh pemerintah meskipun ketetapan kenaikan subsidi itu dilakukan di pertengahan tahun.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

"Setelah ada penetapan, itulah yang nantinya jadi basis Pertamina untuk mereview kembali tagihan yang sudah dibayar sebatas ini, tapi masih ada gap ini (selisih harga subsidi). Nah gap ini nih kemudian ditagihkan dimintakan verifikasinya ke Pemerintah," ujar Askolani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018.

Dia mengatakan, meski begitu, untuk tahun ini pemerintah akan tetap melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan subsidi yang telah ditetapkan APBN 2018 yang sebesar Rp500.

Daftar Sepeda Motor yang Cocok Diisi BBM Pertalite

"Itu subsidi tahun ini, mekanisme untuk 2018 seperti itu. Jadi sampai Juli, kita hanya bayar sebatas ini. Tapi sebenarnya dengan ada kebijakan tambahan Rp2.000 itu jadi bisa nambah. Tapi ini baru bisa kita lakukan setelah ada penetapan dari pemerintah mengenai perubahan subsidi tadi, mungkin di Agustus atau saya enggak tahu," paparnya.

Akan tetapi, dia pun menegaskan, pemerintah menjamin akan tetap membayarkan selisih besaran subsidi tersebut di tahun ini. Namun, harus sudah ada peninjauan dari pemerintah tanpa harus ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai basis penagihan selisih harga baru bagi Pertamina.

"Enggak (perlu menunggu tahun depan), itu kalau untuk ada sisa-sisa (yang di audit BPK). Kan gini, kita kan sudah hitung subsidi, Januari-Desember itu kita bayar sesuai dengan tagihannya dari BUMN sampai dengan bulan 11 lah. Nah tagihan ini kan kita verifikasi misalnya dia bilang 10 verifikasi kita hanya sembilan kita bayar sembilan. Nah setelah bulan 12 kan kita bayar semua," tuturnya.

Adapun untuk tagihan-tagihan utang subsidi tahun lalu, dikatakannya sudah sebagian dilunasi oleh pemerintah, namun untuk pelunasan secara keseluruhan pemerintah masih menunggu hasil audit dari BPK.

"Sudah sebagian, enggak semua. Sebagian kita bayarnya di 2019. Pertamina itu sekitar Rp10 triliun. PLN kecil kayaknya. Kayaknya kalau yang sudah audit itu sudah semua malah kita masih nunggu hasil audit untuk yang 2017," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya