Bebas Bea Masuk ke RI, Impor Palestina Bisa Naik 1,5 Kali Lipat

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintahan Palestina telah menyepakati pengaturan pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) atas nota kesepakatan terkait penghapusan tarif bea masuk 0 persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni Palestina yang telah dikukuhkan dalam Perpes Nomor 34 Tahun 2018.

Indonesia Sesalkan Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Karena Veto AS

Direktur Jendral Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo menjelaskan, dengan adanya perjanjian perdagangan tersebut, maka potensi peningkatan perdagangan kurma dan minyak zaitun Palestina ke Indonesia akan berpotensi naik signifikan.

"Kalau hitungan kita, satu tahun implementasi maka peningkatannya kurma 11,62 persen pada September tahun depan impor Indonesia dari Palestina. Dan untuk minyak zaitun, kita memang perlu untuk industri kosmetik selain food sector. Kita prediksikan kenaikannya mencapai 172 persen," ujar Iman saat ditemui di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.

Dewan Keamanan PBB Dikritik karena Gagal Tegakkan Resolusi saat Serangan di Gaza Meningkat

Dia juga menegaskan, terkait dua prodak impor asal Palestina itupun pada dasarnya sudah sesuai dengan standar keamanan konsumsi internasional, sebab dalam IA tersebut juga telah disepakati mengenai SPS Agreement atau Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures.

"Bisa 1,5 kali lipat (kenaikan impor Palestina). Kualitasnya bagus. Di implementing aragement itu ada ketentuan mengenai SPS aman untuk konsumsi. Ketentuan yang basic sifatnya tetap diberlakukan," tegas dia.

Palestina Kecam Veto AS yang Menghalangi Upaya Keanggotaan Penuh PBB

Setelah adanya kesepakatan mengenai pengaturan pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) terkait pembebasan bea masuk untuk zaitun dan kurma basah maupun kering itu, ditegaskannya peraturan menteri keuangan untuk pembebasan tarif itu akan keluar pada bulan berikutnya atau September 2018.

"(Berapa) volumenya tergantung bisnisnya nanti. Jadi kan bukan pemerintah yang beli, tapi kita akan imbau importir kurma dan importir minyak zaitun untuk list lihat Palestina untuk sourcing dari sana, karena kita enggak punya perjanjian seperti ini dengan negara-negara Timur Tengah. Bisnis akan lihat sendiri mau impor dari Palestina 0 persen, mau dari negara lain kita belum punya perjanjiannya karena tarifnya, jadi insentif," jelasnya.

Adapun terkait barang-barang yang akan diekspor oleh Indonesia ke Palestina, dikatakannya akan cenderung berbentuk barang-barang jadi, terutama produk-produk makanan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakatnya.

"Kitakan lagi nunggu list nya mereka seperti apa nanti kita juga cocokan dengan list kita. Kita enggak tentukan list atau siapkan. Tapi kayak mie instan pernah disebut sih, biskuit. Cenderung banyak makanan-makanan. Kita tapi enggak menutup hanya makanan kalau memang ada kebutuhan lain non-makanan kita juga siap," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya