AS Gugat RI, Kemendag Serahkan Urusan ke WTO

Kementerian Perdagangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Amerika Serikat, Senin 6 Agustus 2018 meminta Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO agar negara-negara anggotanya bisa menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia setelah AS memenangkan sengketa perdagangan yang diklaim telah mengorbankan bisnis AS hingga US$350 juta atau setara Rp5 triliun pada 2017.

RI Coba Manfaatkan RCEP Tarik Investasi ke Pasar Modal

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menegaskan, pada dasarnya Indonesia telah mengubah aturan-aturan yang selama ini dirasakan telah merugikan perdagangan AS terhadap Indonesia.

Perubahan itu, dikatakannya juga telah disampaikan kepada WTO, sehingga seharusnya WTO menyampaikan kepada Amerika Serikat atas upaya perbaikan persoalan perdagangan yang selama ini dianggap merugikan perdagangan AS dengan Indonesia.

Strategi RI Hadapi Perang Dagang di Tengah Pandemi COVID-19

"Kita sebetulnya sudah menyampaikan melalui WTO bahwa kita sudah mengubah Permendag dan Permentan yang dijanjikan dalam delapan bulan, yaitu pada 22 Juli. Nah apakah itu pertanyaannya sudah dianggap puas oleh mereka dengan perubahan-perubahan yang kita lakukan dan tentunya itu kan harus disampaikan oleh WTO juga. Karena kita sudah sampaikan," ucapnya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 7 Agustu 2018.

Dia menjelaskan berdasarkan rekomendasi WTO, ada 18 ketentuan dalam Permendag dan Permentan yang harus diubah terkait aturan soal impor produk hortikultura dan hewan, seperti termasuk anggur, kentang, apel, bawang, bunga, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi. 

Airlangga Dorong Indonesia Produksi Vaksin Mandiri

Meski begitu dia mengungkapkan, pemerintah telah melakukan perubahan-perubahan tersebut dan juga telah disampaikan sesuai dengan tenggat waktu delapan bulan yang telah ditentukan.

"Tinggal menyampaikan mereka merasa puas atau tidak dengan perubahan itu, apakah dianggap telah memenuhi keputusan yang ditetapkan oleh panel WTO. Misalkan tadinya kita tidak diharuskan mengubah pengaturan, tidak ada lagi pembatasan waktu. Apakah itu sudah dinyatakan cukup dengan perubahan Permendag kita, mereka yang akan pelajari. Saya tidak tahu hitungan mereka," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam pengajuannya ke WTO, pihak AS mengatakan, Indonesia belum mematuhi putusan pembatasan impor sehingga Washington berupaya mencari sanksi tahunan untuk mengkompensasi kerugian yang berdampak pada kepentingan Amerika Serikat.

Proses mencari kompensasi sering membutuhkan waktu bertahun-tahun dan AS menganggap Indonesia cenderung menentang klaim yang belum dipenuhi serta setiap potensi sanksi yang akan dijatuhkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya