Petani Garam Akhirnya Bisa Dapat Subsidi Kredit Usaha Rakyat

Petani memanen garam pada lahannya di Kawasan Penggaraman Talise, Kota Palu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk memberikan Kredit Usaha Rakyat atau KUR untuk sektor garam rakyat. Hal ini ditujukan, supaya petani garam kecil dapat mengembangkan usaha pertanian garamnya yang selama ini sulit memperoleh pembiayaan.

Luhut: Presiden Setuju Impor Gula dan Garam Langsung dari Industri

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan, alasan mengapa pemerintah akhirnya memberikan KUR bagi petani garam, karena selama ini mereka merasa tidak adil dikategorikan sebagai petani di sektor tambang.

"Kecil-kecil kayak gini, karena dimasukkan defisini pertambangan, esktrak bumi itu pertambangan, akhirnya enggak boleh dapat KUR. Realitanya orang-orang miskin (mereka), enggak adil petani garam gara-gara masuk pertambangan," ujar dia di kantornya, Kamis 9 Agustus 2018.

Asyik, Plafon KUR UMKM Mikro Naik Jadi Rp50 Juta

Karena itu, Iskandar menegaskan, KUR ini tidak dapat diperoleh oleh pengusahan garam dengan kapasitas produksi yang sangat besar, atau pertambangan garam besar. Dengan begitu, hanya petani garam yang dapat memperoleh pembiayaan KUR dengan skema bunga tujuh persen tersebut.

"Skemanya sama, tujuh persen. Di defisnisi yang baru masuknya ke sektor produktif. Kita buka sepanjang UMKM (usaha mikro kecil dan menengah)nya produktif, dia dapat KUR. Ini untuk garam rakyat, bukan pertambangan besar. Komite memutuskan setujui KUR untuk sektor yang diusahakan oleh rakyat dalam rangka buat garam rakyat," tegas dia.

Mensos Dorong Perbankan Rekrut KPM Graduasi sebagai Nasabah KUR

Sebelumnya, komoditas garam berdasarkan klasifikasi lapangan usaha laporan bank umum termasuk salah satu usaha di sektor pertambangan. Untuk itu, menurut Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pedoman pelaksanaan KUR, sektor pertambangan tidak termasuk sektor usaha yang dapat dibiayai KUR.

Sejak 2015, penyaluran KUR kepada petani garam rakyat telah mencapai Rp 1,1 miliar, namun subsidi bunga belum dapat dibayarkan karena sektor ini tidak termasuk yang dibiayai oleh KUR. Selama ini, penyaluran kredit UMKM kepada komoditas garam secara keseluruhan mempunyai rasio kredit macet sebesar lima persen, sehingga diperlukan pengawasan khusus terhadap pembiayaan kredit untuk komoditas ini.

"Dulu bank nyalurin (KUR) ke garam, disalahin Badan Pemeriksa Keuangan. Tetapi, intinya sekarang sudah boleh. Rata-rata dia itu industri mikro dan kecil. Rata-rata mikro, (dengan pembiayaan) Rp15 juta," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya