Rakyat Papua Demo, Tuntut Dilibatkan dalam Divestasi Freeport

Warga Papua protes Freeport.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA – Ratusan rakyat Papua yang tergabung dalam Forum Masyarakat Papua Peduli Freeport, menggelar aksi demo di Halaman Gedung DPR Papua Jalan Samratulangi Jayapura, Kamis 9 Agustus.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Rakyat Papua menuntut Pemerintah Indonesia melibatkan mereka dalam proses divestasi saham Freeport, karena rakyat Papua adalah pemilik hak ulayat tanah tempat beroperasinya perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu. Jika tidak, rakyat Papua mengancam akan menghentikan operasi Freeport.

Ratusan massa juga berorasi Jalan Raya seputar Taman Imbi tepat d depan Kantor DPR Papua. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan antara lain, “Lawan Industrialisasi perampok tanah, segera tutup perusahaan liar di Papua, bebaskan tanah dan rakyat papua”.

Kuasai Saham Vale Indonesia, MIND ID Punya Peran Strategis Genjot Hilirisasi Tambang RI

Koordinator lapangan aksi demo, Yusak Andato dalam orasinya mengatakan, masyarakat Papua harus dilibatkan dalam proses divestasi Freeport, sebagai pemilik hak ulayat. “Kami rakyat Papua, minta dilibatkan dalam proses divestasi Freeport,”ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Forum Masyarakat Papua Peduli Freeport, Samuel Tabuni, bahwa tanah Papua bukan tanah tanpa pemilik, bumi Amungsa bukan tanah tak bertuan, tetapi ada pemilik ada yang punya, sehingga harus melibatkan pemilik tanah dalam segala kesepakatan antara pemerintah dan Freeport.

Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

“Kontrak Karya I dan II ini dilakukan tanpa melibatkan Masyarakat Asli Papua secara umum dan masyarakat adat pemilik tanah Amungsa. Kenyataan ini telah melahirkan derita panjang bagi Masyarakat Asli Papua yang berada di tanah Amungsa”.

“Di saat Kontrak Karya akan berakhir, Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia melakukan kesepakatan baru. Pemerintah Indonesia melalui PT. Inalum, PT Freeport Indonesia menerbitkan HoA (Head of Agreement) untuk membeli 40 persen hak partisipasi dari Rio Tinto kepada PT Inalum untuk menggenapi rencana kepemilikan 51 persen saham PT. Freeport Indonesia. Seperti yang telah terjadi pada Kontrak Karya I dan II, kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, PT. Inalum, PT. Freeport Indonesia tidak melibatkan Masyarakat Asli Papua secara umum dan masyarakat adat pemilik tanah Amungsa,’’ungkapnya.

Para pihak yang membuat kesepakatan seharusnya memahami bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli (masyarakat adat), dan juga hak mereka terhadap budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan isu-isu lainnya dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Penduduk Asli pada tahun 2007.

“Deklarasi ini juga menekankan hak mereka untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi mereka, dan hak mereka akan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap penduduk asli, dan memajukan partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam segala hal yang menyangkut masalah mereka, serta hak mereka untuk tetap berbeda, dan mengusahakan visi pembangunan ekonomi dan sosial mereka sendiri,’’ terangnya.

Deklarasi PBB tentang Hak-hak Penduduk Asli ini telah dijabarkan oleh Dewan Adat Papua dalam 12 butir manifesto Hak Dasar Masyarakat Adat Papua yang menekankan bahwa, Masyarakat Adat Papua mempunyai hak milik mutlak atas Tanah, Hutan, Air dan Laut di atas tanah Papua, sesuai dengan sistem kepemilikan adat di setiap suku.

Karena itu, menurutnya, pada hari ini, Kamis 9 Agustus 2018, bertepatan dengan hari Pribumi Sedunia, maka Masyarakat Asli Papua menyatakan:

1. Keterlibatan aktif dalam setiap kesepakatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia saat ini maupun di masa yang akan datang, terutama mengakomodir hak-hak masyarakat pemilik ulayat di highland Tembagapura dan lowland Portsite.

2. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia mengakui hak-hak Masyarakat Adat Papua di atas wilayah pertambangan.

3. PT. Freeport Indonesia memperjelas skema pendanaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Freeport yang selama ini disebut sebagai dana satu persen.

4. PT. Freeport Indonesia memperbarui sistem pengelolaan lingkungan selama industri pertambangan berlangsung hingga pasca tambang yang berperspektif keadilan lingkungan.

5. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia memperluas peluang bisnis atau manfaat ekonomi bagi Masyarakat Asli Papua.

6. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia memperluas peluang Masyarakat Asli Papua bekerja di PT. Freeport Indonesia dan kontraktornya.

7. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia memperluas setiap efek positif yang timbul dan mengurangi efek negatif dari industri pertambangan yang dijalankan oleh Freeport di Tanah Papua.

8. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia memperbesar manfaat fiskal yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah.

9. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia bersama masyarakat asli Papua membangun kesepahaman sejarah Freeport di atas Tanah Papua.

10. Mendesak kepada Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, DPR Papua dan Papua Barat untuk segera membentuk pansus dalam rangka mengevaluasi seluruh investasi nasional dan internasional yang sedang beroperasi di atas Tanah Papua, terutama PT. Freeport Indonesia di Timika dan British Petrolium (BP) di Sorong.

11. Mendesak kepada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat agar segera menindak aktivitas ilegal logging dan ilegal mining yang berdampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan hidup di atas Tanah Papua.

12. Apabila semua butir-butir di atas tidak diakomodir secara baik oleh Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia, maka Masyarakat Asli Papua akan TUTUP aktivitas penambangan PT Freeport Indonesia di atas Tanah Papua.

Pernyataan sikap tertulis para pendemo kemudian disampaikan para pendemo kepada anggota DPR Papua yang menerima mereka di halaman Kantor DPR Papua.

Wakil Ketua I DPR Papua Ferdinan A.Y. Tinal menyatakan, aspirasi yang disampaiakan para pendemo akan ditampung, bahkan secara kelembagaan DPR Papua berencana membentuk Pansus Freeport terkait Divestasi sama.

“Rakyat Papua sebagai pemilik tanah Adat semestinya harus dilibatkan dalam seluruh proses perjanjian antara pemerintah dengan Freeport, dan DPR Papua akan menyikapinya dengan membentuk Pansus,’ ’ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Anggota DPR Papua Ruben Magai, bahwa sebagai pemeilik tanah ulayat dan tanah adat atas lahan tempat beroperasinya Freeport, dalam segala kesepakatan antarpemerintah dan Freeport, masyarakat Adat Papua sudah seharusnya dilibatkan. “Pemerintah itu hanya terima pajak, tapi pemilik hak ulayat adalah masyarakat adat Papua,’’singkatnya.

Setelah aspirasi mereka diterima, massa pendemo yang menggunakan truk, kemudian membubarkan diri meninggalkan halaman Kantor DPR papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya