- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, antisipasi khusus terhadap aliran dana panas yang masuk ke pasar modal di momentun tahun politik saat ini sudah tidak lagi dilakukan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menjelaskan, hal itu karena Indonesia, memang sudah memiliki Undang-undang Pencucian Uang, serta pengawasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami secara spesifik enggak ya, jadi PPATK selalu mengirimkan data ke kita, ini perlu di-watching. Kalau sudah itu (Menerima data), kami akan lihat siapa orang ini, untuk apa dananya," ujar dia di Gedung Burs Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 10 Agustus 2018.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan pantauan PPATK, terkait aliran uang panas ke pasar modal, baik saat-saat tahun politik maupun di luar itu, tidak ada perbedaan yang signifikan. Artinya, belum ada indikasi pelanggaran aliran dana panas hingga penetapan calon presiden dan calon wakil presiden seperti saat ini.
"Sama saja, belum meningkat. Tahun sebelumnya juga biasa saja, normal belum indikasi pelanggaran, karena PPATK tidak punya data mereka cuma lihat kalau itu unsual mover nanti bariu di perbankan yang lihat kalau itu perlu diperhatikan apa tidak," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen juga mengatakan, pengawasan aliran dana yang masuk ke pasar modal juga tidak pernah dilakukan secara khusus di tahun politik. Sebab, pemantauan tersebut sudah menjadi standar, sehingga pengawasann sudah ketat dan kuat.
"Sekarang infrastruktur sudah ada dan kami sedang berupaya negara kita menjadi negara yang mendapatkan rating, baik dalam pengawasan terhadap pencucian uang," tegas dia. (asp)