Porsi FLPP Pemerintah Dikurangi, Bank Diberi Pendanaan Alternatif

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan kebijakan perubahan porsi pendanaan pemerintah dan perbankan dalam pembiayaan subsidi Rumah Sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dari yang semula 90 persen Pemerintah dan 10 persen bank, menjadi 75 dan 25 persen. 

BCA Jor-joran Kasih Bunga KPR dan KKB hingga 2,65 Persen

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera akan efektif berlaku mulai tanggal 20 Agustus 2018. Pemerintah pun menyiapkan pembiayaan alternatif bagi bank penyalur.  

“Pemerintah telah menyiapkan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT. SMF yang menyediakan pendanaan jangka menengah dan panjang dengan cost of fund yang murah bagi Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP,” jelas Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti dikutip dari keterangan resminya, Rabu 15 Agustus 2018. 

Ekspansi Bisnis di Parepare, BTN Targetkan Salurkan KPR Baru Rp48 M

Dia mengatakan, perubahan proposi tersebut tidak berpengaruh terhadap besaran bunga subsidi yang dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini bunga KPR FLPP dipatok sebesar 5 persen selama masa kredit yakni 15-20 tahun. 

Melalui KPR FLPP, Kementerian PUPR juga memberikan fasilitas uang muka ringan, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bebas premi asuransi. Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah. 

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Guna merespons perubahan kebijakan tersebut, pada Selasa kemarin, dilakukan penandatanganan amandemen Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), selaku Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian PUPR. Lembaga itu mengelola dana subsidi KPR FLPP dengan 39 Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP.

Selain itu juga dilakukan penandatanganan PKO antara PPDPP dengan empat bank lainnya yaitu Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana dan Bank BRI Agroniaga. Dengan tambahan 4 bank pelaksana, maka total bank pelaksana penyalur KPR FLPP pada tahun 2018 menjadi 43 bank yang terbagi dari 11 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah. 

Selain itu juga dilakukan penandatangan kerja sama antara PPDPP, PT. SMF dan Bank Pelaksana terkait pertukaran data.  

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan pada 2018, PPDPP mengelola dana sebesar Rp6,57 triliun dengan target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP tahun ini sebesar 60.625 unit rumah. 

“Dengan penurunan porsi pendanaan Pemerintah, maka volume rumah yang mendapatkan subsidi FLPP bisa bertambah menjadi 70 ribu unit rumah,” kata Budi.

Untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP, Kementerian PUPR melalui PPDPP akan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja bank pelaksana yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2018 berdasarkan data kinerja triwulan ke-3 2018. 

”Kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian atas target jika Bank Pelaksana tidak mencapai komitmen yang telah disepakati dalam PKO,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan, SMF mengemban tugas untuk melaksanakan amanat menjadi special mission vehicle, yakni sebagai fiskal tool Pemerintah dalam menyediakan dana - jangka menengah atau panjang, guna mendukung ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau untuk seluruh keluarga Indonesia.

“SMF berkomitmen untuk menyediakan dana jangka menengah panjang sebesar 25 persen kepada Bank Pelaksana, sehingga kami berharap dapat menjadi solusi dalam mengatasi mismatch funding pada penyaluran KPR FLPP,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya