Menkominfo: Maaf, Target Fintech 75 Persen pada 2019 Akan Terlewati

Menkominfo, Rudiantara di acara OJK Infinity.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Dalam acara peluncuran "OJK Infinity" yang digelar di kantor Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, pemerintah menargetkan peningkatan sektor industri keuangan dan fintech sebesar 75 persen pada 2019 mendatang.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Rudiantara mengaku pihaknya sangat optimistis akan pencapaian target tersebut, karena sejumlah infrastruktur penyokongnya pun sudah sangat siap mengakomodir hal tersebut.

"Tahun depan, targetnya adalah 75 persen. Kalau dari sisi teknologi, infrastrukturnya, terutama dari sisi telekomunikasi atau TIK-nya, mohon maaf, target 75 persen itu akan terlewati," kata Rudiantara di kantor OJK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Agustus 2018.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Rudiantara menilai, pembangunan Palapa Ring dan upaya affirmative policy terhadapnya, merupakan langkah pemerintah dalam membangun jaringan internet berkecepatan tinggi, yang merata di setiap penjuru Tanah Air.

"Di (Indonesia) Barat, sejak Maret tahun ini sudah beroperasi sampai Anambas, Natuna, Kepri, Singkawang. Kemudian, di Tengah sampai Morotai, Talaud, yang insya Allah akhir September ini sudah mulai beroperasi," kata Rudiantara.

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

Selain itu, di Indonesia Timur pun, Rudiantara memastikan bahwa untuk wilayah Papua dan Papua Barat, saat ini sudah ada satu kabupaten yang dibangun sebagai akses jaringan tulang punggung broadband.

"Itu konstruksinya insya Allah selesai Desember, sehingga tahun depan itu semua kabupaten/kota se-Indonesia harus sudah terhubung (dengan internet berkecepatan tinggi). Jadi, demikian cepat ya," ujarnya.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024