TNI Minta Waktu Dua Bulan Jajal BBM Campuran B20 di Kendaraan Tempur

Kendaraan tempur amfibi LVT-7 milik Korps Marinir TNI AL
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menegaskan, setelah ditandatanganinya revisi aturan mengenai penggunaan campuran Biodisel 20 persen untuk bahan bakar minyak (BBM) solar oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2018, maka aturan ini sudah mulai diterapkan pada 1 September 2018.

Prabowo Bertekad Kembangkan Energi Baru Terbarukan, Energy Watch Bilang Begini

Dia menjelaskan, penerapan tersebut tidak lagi diperuntukkan untuk kendaraan public service obligation atau PSO bersubsidi saja. Namun, juga wajib diterapkan untuk kendaraan-kendaraan non-PSO, termasuk kendaraan militer.

"Sejak 1 September nanti, akan diberlakukan B20, baik untuk PSO maupun non-PSO. Itu termasuk alat-alat transportasi angkutan maupun kapal laut, alat-alat berat di pertambangan, kereta api, bahkan alat-alat angkutan di militer termasuk," ujar Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 20 Agustus 2018.

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Meski begitu, lanjut dia, untuk penerapan di kendaraan militer, pihak Tentara Nasional Indonesia atau TNI meminta kepada pemerintah untuk melakukan percobaan terlebih dahulu selama dua bulan, sebelum B20 benar-benar diterapkan.

"Ya, mereka, TNI, minta waktu dua bulan untuk mencoba di alat tempur itu, silakan lah, silakan dicoba ya, akan berpengaruh negatif apa tidak," ungkap Darmin.

Petrus: Biodiesel Jadi Pengganti Bahan Bakar Fosil pada 2045

Darmin mengungkapkan, pada dasarnya, jika B20 telah diterapkan secara keseluruhan, akan meningkatkan permintaan terhadap komoditas minyak kelapa sawit Indonesia. Sebab, selama ini harga komoditas tersebut mengalami kejatuhan harga akibat suplai yang berlebih dibandingkan permintaannya.

Hal ini juga dikatakannya akan memiliki dampak positif terhadap neraca perdagangan Indonesia yang selama ini mengalami defisit, dan mengakibatkan pelebaran neraca transaksi berjalannya. Dengan begitu, maka impor minyak mentah dapat disubstitusi menggunakan produk minyak kelapa sawit domestik.

"Maka kelapa sawit itu fokus kebijakan kita mengendalikan demand. Karena kita tidak bisa setop produksi kalau tanamannya sudah ada," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya