Tak Terapkan Aturan BBM B20 Badan Usaha Bakal Kena Denda Rp6.000/Liter

Ilustrasi Biodiesel
Sumber :
  • freewebs.com

VIVA – Pemerintah telah menetapkan implementasi kebijakan mandatori bahan bakar solar campuran minyak kelapa sawit 20 persen atau biodiesel 20 pada 1 September 2018. Bila badan usaha atau lembaga penyalur tidak mengimplementasikan kebijakan tersebut, pemerintah pun menyiapkan sanksi.

Terpopuler: Pertalite Berubah di Papan Harga SPBU, Bocah Tabrakkan Mobil Jualan Sales

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto mengatakan, sanksi yang akan diterapkan adalah mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

"Nah, badan usaha yang tidak siap kena denda juga, Rp6.000 per liter. Semuanya kena denda Rp6.000, dua-duanya," tegas Djoko di Jakarta, Kamis malam, 24 Agustus 2018. 

Pakar Sebut Fakta Mengejutkan soal BBM Pertalite

Adapun untuk sanksi pencabutan izin akan dikenakan bila sanksi denda tidak membuat jera badan usaha maupun penyalur yang tidak melakukan pencampuran minyak. Namun begitu, sanksi pencabutan izin tidak akan langsung dikenakan, melainkan akan ada sanksi peringatan 1 hingga 3 terlebih dahulu.

"Kan nanti ada peringatan 1, 2, dan 3 didenda dulu, habis itu kalau enggak bisa ya dicabut izinnya," ungkapnya.

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU

Dia juga mengungkapkan, pada dasarnya sanksi ini sudah diterapkan sebelum B20 dijadikan kebijakan mandatori untuk diimplementasi secara luas. Namun hanya sebatas badan usaha, sedangkan untuk penyalur tidak dikenakan denda. 

Untuk itu, dengan kebijakan mandatori maka seluruh pihak yang terkait akan kena denda bila tidak mengimplementasikan B20.

"Tadi Pak Menko (Darmin Nasution) maunya Rp6.000 per liter. Saya sampaikan Rp1.000 Pak Menko enggak mau. Supaya dia (menunjukkan) serius, bisa saja kalau Rp1.000 dia enggak mau campur," tutur Djoko. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya