Kurangi Fraud Pinjaman, Fintech Minta OJK Buka Akses Kependudukan

Ilustrasi/Alat baca kartu (card reader) e-KTP.
Sumber :
  • VIVAnews / Amal Nur Ngazis

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat membuat aturan yang memudahkan penyelenggara Financial Tecnology mengakses data kependudukan, khususnya untuk pinjaman personal.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Dengan adanya akses data kependudukan itu maka diharapkan penyelenggara Financial Technology (Fintech) bisa segera memvalidasi data single identity dan meminimalisir fraud atau penyelewengan.

“Problemnya, sekarang Dinas Dukcapil itu tidak terlalu terbuka kepada swasta. Kan Dukcapil sendiri data-datanya hanya untuk pihak pemerintah dan Kepolisian saja sebenarnya,” kata Peneliti INDEF, Andry Satrio Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat 24 Agustus 2018.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Ia menjelaskan, sulitnya memperoleh akses tersebut terkait juga dengan infrastruktur dari Dukcapil. Terlebih, server Dukcapil sendiri tidak terlalu mendukung diadakannya validasi single identity.

Untuk itu, lanjut dia dalam mengatasi hal seperti ini sebaiknya pihak OJK dan Kominfo bisa bersinergi mencari jalan keluar atas akses data penduduk. Sebab, proses seperti ini sudah dilakukan beberapa negara.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Sinergi itu bisa dilakukan dengan, mengatur lebih spesifik kolaborasi fintech dengan perbankan. Dan merevisi, POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Andry menuturkan, selain yang diatur oleh OJK dalam POJK Nomor 77 Tahun 2017, perlu dibuat aturan yang lebih rigid mengenai kerja sama fintech dengan perbankan.

“Jadi lebih baik ada regulasi yang memang mendukung dari sisi inovasi dan kolaborasi antara bank dan fintech itu sendiri. Jadi banknya jalan, fintechnya juga jalan.” 

Sementara, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aji Satria Suleiman mengatakan, sebenarnya aturan yang ada saat ini sudah cukup di atas kertas. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan.

“Terkait verifikasi identitas penting untuk mencegah fraud sudah ada aturan soal KYC (knowing your customer) untuk biometrik di OJK atau BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil,” ujarnya

Akses ke Dukcapil ini dianggap Aftech memang mampu memberikan validasi data yang akurat. Dari sisi asosiasi, itu kaitannya dengan akses kepada informasi yang harapkan bisa membuat analisisnya lebih valid.

Untuk mengurangi persentase non-perfoming loan (NPL) sendiri, Aji menerangkan, sejatinya sudah ada aturan terkait SLIK dan biro kredit. Namun lagi-lagi, tinggal masalah implementasi teknis untuk koneksi ke sistem OJK dan masing-masing biro kredit. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya