Manulife Luncurkan Reksadana Syariah, Investasi Mulai Rp10 Ribu

PT Manulife Aset Manajemen Indonesia luncurkan Manulife Dana Kas Syariah.
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) meluncurkan produk baru reksadana syariah, yaitu Manulife Dana Kas Syariah (MDKS). Hal ini merespons masih tingginya kebutuhan investasi masyarakat Indonesia di reksa dana syariah. 

Panduan Lengkap Investasi Reksadana untuk Pemula, Dari A sampai Z

Peluncuran produk baru ini dilakukan bersamaan dengan pembukaan perdagangan saham hari ini yang dihadiri oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi, dan Sekretaris Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Bambang Brodjonegoro. 

Presiden Direktur MAMI, Legowo Kusumonegoro mengatakan, reksadana pasar uang ini memiliki beberapa keunggulan seperti investasi yang terjangkau, karena minimum investasinya hanya Rp10 ribu. 

5 Tips Memulai Investasi di Bulan Ramadhan

"Kemudian ini dikelola sesuai prinsip syariah, bebas biaya pembelian, dan pencairan investasi, fluktuasi yang rendah dan potensi imbal hasilnya mirip deposito syariah," kata Legowo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

Di tempat yang sama, Direktur Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi mengatakan, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar sebagai pusat ekonomi, dan sekaligus kiblat keuangan syariah global. 

BRI-MI Sabet Top 5 Manajer Investasi di Tahun Pertama Gabung BRI Group

"Potensi itu dapat dilihat dari jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, adanya iklim kondusif untuk memajukan industri keuangan syariah di Tanah Air, dan dukungan pemerintah dengan dibentuknya komite nasional keuangan syariah," kata Inarno. 

Menurutnya, cara peningkatan literasi keuangan syariah salah satunya adalah dengan menambah jumlah produk investasi syariah. Ia menyambut positif peluncuran reksadana Manulife tersebut. 

"Selamat kepada PT Manulife atas reksadana MDKS yang diluncurkan dan kami yakin produk ini menarik bagi investor terutama bagi mereka yang ingin berinvestasi sesuai dengan kaidah-kaidah Islami," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya