Resmi, Mulai 1 September SPBU Wajib Jual BBM B20

BBM Solar B20.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Pemerintah hari ini, Jumat, 31 Agustus 2018, secara resmi meluncurkan perluasan penerapan bahan bakar campuran solar dengan minyak kelapa sawit 20 persen atau yang dikenal dengan Biodiesel 20 (B20).

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya

B20 wajib digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan subsidi Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Dengan begitu, setiap SPBU yang ada nantinya harus menyalurkan B20.

Peluncuran ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, serta turut dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, serta asosiasi lainnya.

Bakal Stop Beroperasi di Medan, SPBU Shell: Terima Kasih Buat Semua Pelanggan Setia Kami

Dalam sambutannya, dia menjelaskan, kebijakan ini ditujukan sebagai upaya untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor. Upaya ini juga diharapkan bisa menyehatkan neraca pembayaran serta menghilangkan defisit neraca perdagangan ekspor-impor barang.

"Dengan demikian kita akan bisa menghemat devisa kita US$2 miliar sampai US$2,3 miliar sampai akhir tahun," tutur dia di lokasi acara peluncuran, di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.

H-3 Lebaran Konsumsi BBM Naik, Pertamax Tertinggi

Bila sejak esok kebijakan ini tidak diterapkan, baik terhadap badan usaha maupun distributor dan pihak-pihak terkait lainnya dari implementasi B20 akan dikenakan sanksi sebesar Rp6.000 per liter. Sanksi tersebut ditujukan supaya kebijakan ini benar-benar terimplementasi secara utuh.

"Kalau CPO (crude palm oil)-nya gagal dikirim oleh perusahaan yang mengirim CPO-nya, denda! Dan dendanya Rp6.000 per liter. Ada yang bilang kejam betul. Bukan kejam itu supaya tidak ada yang melanggar," tegas dia.

Karena itu, agar implementasi tersebut berjalan dengan lancar. Maka pemerintah akan terus melakukan monitoring maupun sidak secara diam-diam. Bagi pihak manapun yang hendak melaporkan bahwa B20 tidak dilakukan pencampuran secara benar, pemerintah telah menyiapkan pusat pelaporan di 14036.

"Bukan hanya monitoring dan pengawasan kita bangun ke customer, bisa laporkan ke 14036. Laporkan ke situ," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya