- citizenact.com
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) akan menanggung biaya selisih yang ditanggung badan usaha, apabila suatu saat terjadi kenaikan harga crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Sehingga diharapkan, kebijakan campuran minyak sawit 20 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) solar bisa tetap dilakukan.
"Jadi tidak akan ada tambahan biaya ke negara. Maka, selain biaya distribusi dan pencampuran tadi itu, kalau harga bergerak naik terutama CPO, itu akan diganti oleh BPDP," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.
Saat ditanya bagaimana pengawasan kebijakan B20 ini akan dilaksanakan di lapangan, Darmin mengatakan bahwa sebagai regulator teknis, pihak Kementerian ESDM lah yang akan mengakomodir hal tersebut.
Namun, dia juga memastikan bahwa pihak pemerintah nantinya juga akan memiliki mekanisme pengawasan tersendiri. Guna memastikan agar program tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
"Ini regulator teknisnya adalah Kementerian ESDM. Pengawasan pertama ada di sana. Tapi setiap yang namanya mekanisme pengawasan, tentu saja yang mengeluarkan dana akan punya mekanisme pengawasan juga," ungkapnya.
Mengenai standar komposisi pencampuran B20 itu sendiri, Darmin mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan. Dengan ukuran dan standar baku yang akan mereka gunakan saat ini.
"Kemudian di dalam perusahaan, terutama yang mengimpor dan menghasilkan solar serta mencampurnya, tentu juga ada standar yang kita harapkan," ujarnya.