Ketidakjelasan Aturan Hambat Fintech Jadi Perpanjangan Tangan Bank

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Adanya financial technology atau fintech yang dikhawatirkan bakal menjadi pesaing dunia perbankan kian lama semakin luntur. Hal itu lantaran fintech justru menjadi perpanjangan tangan dunia perbankan untuk salurkan pinjaman ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kasih Penghargaan Lewat Metode E-Voting

Saat ini, upaya kolaborasi kedua industri keuangan tersebut masih belum sempurna dilakukan di Tanah Air akibat terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai channeling fintech dan perbankan.

Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto mengatakan, beberapa fintech memang telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro. 

KSSK Uji Ketahanan Sistem Keuangan RI, Ini Hasilnya

Bahkan yang terbaru untuk Amartha sendiri telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan pinjaman ke UMKM dengan plafon hampir mencapai Rp100 miliar hingga kuartal I-2019. Namun, Aria mengakui, upayanya kerap terhadang regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan ini.

"Dari DP3F (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology) yang mengawasi fintech itu sangat encourage kita bisa bekerja sama dengan bank. Tapi, mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu well informed. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK," jelas Aria dalam keterangannya dikutip Sabtu 1 September 2018.

Transaksi Pinjol Diproyeksi Bakal Meroket pada Tahun Politik Pemilu 2024

Sebelumnya, aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun, memang dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti, untuk menjadikan fintech sebagai perpanjangan tangan dari perbankan.

Akibat dari situasi tersebut pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama channeling dengan fintech. "Tidak dilarang, tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana," ujar Aria. 

Senada dengan Aria, Peneliti Indef, Bhima Yudhistira mengakui bahwa memang belum ada aturan pasti terkait channeling perbankan terhadap fintech. Sehingga, pemerintah sebaiknya segera membuat aturan mengenai hal ini, mengingat fintech bisa sangat membantu pertumbuhan perbankan. 

"Terbukti, fintech mendorong peningkatan industri perbankan 0,8 persen," jelasnya.

Tak sekadar itu, menurutnya, bank juga bisa terbantu memenuhi aturan penyaluran porsi kredit ke UMKM sebesar 20 persen lewat channeling dengan fintech.

"Banyak bank yang porsi kredit UMKM-nya belum 20 persen. Kalau lewat fintech disalurkan, catatan transaksinya kan sebagai penyaluran perbankan," tambah Bhima. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya