OJK Terbitkan Kebijakan Regulasi Bisnis Fintech, Ini yang Diatur
- VIVA / Renne
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan main terkai bisnis jasa keuangan berbasis Financial Technology atau Fintech akhir pekan lalu. Dasar hukum itu tertuang dalam Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dan Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas, serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan, serta layanan jasa keuangan lainnya.
“Cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola, agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wimboh dikutip dari keterangan resminya, Senin 3 September 2018.
Wimboh menjabarkan, kebijakan inovasi keuangan digital (IKD) mengatur antara lain, mekanisme pencatatan dan pendataan fintech, mekanisme pemantauan dan pengawasan fintech, pembentukan ekosistem fintech, dan membangun budaya inovasi.
Kemudian, mengatur inklusi dan literasi keuangan digital, kegiatan bisnis dan perlindungan data, manajemen risiko yang efektif, kolaborasi, perlindungan konsumen dan transparansi. Lalu yang utama adalah mengenai Anti pencucian uang dan perdanaan terorisme.
“Ssuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism),” tambahnya.