OJK Terbitkan Kebijakan Regulasi Bisnis Fintech, Ini yang Diatur

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso.
Sumber :
  • VIVA / Renne

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan main terkai bisnis jasa keuangan berbasis Financial Technology atau Fintech akhir pekan lalu. Dasar hukum itu tertuang dalam Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dan Jasa Keuangan. 

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas, serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan, serta layanan jasa keuangan lainnya.

“Cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola, agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wimboh dikutip dari keterangan resminya, Senin 3 September 2018. 

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Wimboh menjabarkan, kebijakan inovasi keuangan digital (IKD) mengatur antara lain, mekanisme pencatatan dan pendataan fintech, mekanisme pemantauan dan pengawasan fintech, pembentukan ekosistem fintech, dan membangun budaya inovasi. 

Kemudian, mengatur inklusi dan literasi keuangan digital, kegiatan bisnis dan perlindungan data, manajemen risiko yang efektif, kolaborasi, perlindungan konsumen dan transparansi. Lalu yang utama adalah mengenai Anti pencucian uang dan perdanaan terorisme. 

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

“Ssuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism),” tambahnya.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024