Menteri Susi Kirim Satgas 115 Bantu Kasus Nelayan Pantai Samas

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kasus dugaan kriminalisasi kepada TM (32) seorang nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang menjual 2,7 kilogram kepiting dijadikan tersangka oleh Dit Polair Polda DIY, akhirnya sampai ke telinga Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Dukung Target Produksi KKP, Produsen Seafood Aruna Siap Perluas Pasar hingga Varian Produk

Susi pun mengutus Tim Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Yunus Husein, untuk menemui TM di Pantai Samas Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Mantan Ketua PPATK ini melakukan pertemuan secara tertutup dengan TM, orangtua TM, Sadino, dan Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas, Sigit, untuk mencari fakta terkait penjualan kepiting yang berakhir dengan penetapan TM sebagai tersangka.

Somalia: dari Nelayan Menjadi Bajak Laut, Kisah Pilu di Lautan Anarki

Usai pertemuan, Yunus mengatakan, kedatangan dirinya dan tim satgas 115 ke kediaman TM untuk mencari data dan fakta terkait dengan pejualan kepiting.

"Kita ingin data dan fakta, apakah benar gara-gara jualan kepiting 2,7 kilogram seorang nelayan layak dijadikan tersangka," kata Yunus, Senin 3 September 2018.

Begini Detik-detik Nelayan Gondol Hiasan Emas di Kubah Masjid Buru Maluku

Menurutnya, sebelum dilakukan penegakan hukum, maka harus ada langkah sosialisasi terhadap aturan tentang penangkapan kepiting, sehingga hukum tidak saja ada kepastian hukum, namun yang lebih tinggi adalah keadilan.

"Dalam penegakan hukum perikanan, harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan, kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya. Semuanya harus imbang," tuturnya.

Penegakan hukum perikanan, idealnya seharusnya ada sosialisasi, sehingga ketika belum tahu ada aturan, maka tidak bisa dianggap salah. Selain itu, ada pembinaan, sehingga ada peringatan dan jika melakukan kembali ,senjata pamungkas dengan proses hukum dilakukan.

"Kalau kami berpendapat, idealnya kalau belum ada sosialisasi, maka tidak perlu diproses secara hukum," kata staf ahli Menteri KKP ini.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Bantul, Suyanto mengatakan, nelayan adalah rakyat kecil yang taat dan takut jika berurusan dengan hukum, sehingga kasus yang menimpa TM menjadi tersangka akibat jualan kepiting karena tidak paham dengan hukum semata.

"Kita sudah dapat sosialisasi tentang larangan penangkapan lobster dan rajungan dengan ukuran di bawah 200 gram dan sedang bertelur, maka nelayan tidak tangkap karena sudah tahu aturannya," katanya.

Polisi, kata Suyanto, menindak tegas dengan pemidanaan, namun langkah tersebut tak elok dan tak etis, karena nelayan belum dapat sosialisasi larangan penangkapan kepiting di bawah 200 gram.

"Harusnya pembinaan dahulu, sebelum ada penegakan hukum, karena nelayan juga belum dapat sosialisasi," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya