Upaya Perbankan Gandeng Fintech Terganjal Izin Penuh

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kerja sama channeling antara perbankan dan fintech tengah berjalan belakangan ini. Dalam kerja sama itu Fintech kerap menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menggapai pasar kredit usaha mikro.
 
Namun, kerja sama saling menguntungkan ini belum sepenuhnya berjalan lantaran menyangkut aspek legal seperti izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini, baru satu perusahaan fintech yang sudah mendapat izin penuh OJK.
 
Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual mengungkapkan, aspek legal berupa izin penuh untuk suatu penyelenggara fintech, menjadi catatan pengawas perbankan demi memitigasi risiko.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Menurutnya, kehati-hatian terhadap izin ini menjadi penting, mengingat industri fintech sendiri baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir, sehingga rekam jejaknya masih minim.
 
“Perbankan akan lebih mudah memberikan kerja sama kalau izin penuh fintech sudah diperoleh. Karena, itu salah satu aspek pengurangan risiko, yakni aspek legal,” jelas David dalam keterangannya dikutip Rabu 5 September 2018.
 
Legalitas yang jelas dari otoritas dinilainya menjadi aspek utama selain, aspek lain yang menjadi pertimbangan perbankan bekerja sama dengan fintech, yakni aspek komersial, prospek, hingga rekam jejak.
 
Untuk diketahui, hingga Agustus 2018, jumlah penyelenggara fintech yang terdaftar OJK sebanyak 61 perusahaan. Namun, baru satu di antaranya yang memperoleh izin penuh, yakni Danamas.
 
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi sempat menyatakan perizinan memang sulit diperoleh, untuk membuat iklim usaha fintech yang seimbang.

Menurutnya, hak dan kewajiban penyelenggara fintech dengan status terdaftar maupun berizin tidaklah berbeda, kecuali dalam hal pencabutan izin.
 
Dikatakannya, OJK memiliki kewenangan untuk segera mencabut tanda terdaftar penyelenggara fintech yang melanggar aturan tanpa terlebih dahulu memberi peringatan tertulis. Hak pencabutan status terdaftar atas dasar pertimbangan OJK ini bahkan tertuang dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016.
 
Namun, jika perusahaan fintech sudah menyandang status berizin penuh, tak semudah itu OJK bisa melakukan pencabutan izin.  

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

“Bisa kami lakukan pencabutan izin. Tetapi ketika kita mencabut izin, karena ini izin permanen, implikasi hukumnya jauh lebih luas,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto, merasa beruntung belum peroleh status berizin penuh oleh OJK untuk perusahaannya, Sebab, tak membuat kehilangan peluang bekerja sama dengan perbankan.
 
Sejauh ini, Amartha sudah mampu menjalin kerja sama dengan 20 BPR hingga kolaborasi dengan Bank Mandiri untuk menyalurkan dana dengan plafon Rp50-Rp100 miliar hingga kuartal I-2019.
 
Amartha sendiri merupakan penyelenggara fintech yang masih berstatus terdaftar di OJK. Saat ini, fintech ini masih menunggu pemberian status izin penuh yang seharusnya sudah di tangan sejak Mei 2018 karena status terdaftarnya dimulai dari Mei 2017.
 
"Kita sudah memasukkan semua dokumen, ada grace period dari OJK, karena kan PR-nya bukan hanya di kita, tapi di OJK-nya sendiri untuk menganalisis dokumen dan macam-macam," ungkapnya.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024