Begini Cara Agar Fintech Pinjaman Dana Dapat Izin OJK

Pelaku fintech belajar regulasi peer to peer lending.
Sumber :
  • Dokumentasi Danamas

VIVA – Bisnis Financial Technology atau fintech  semakin berkembang, salah satunya tipe peer to peer lending. Skema pinjaman fintech ini diharapkan bisa menciptakan banyak pengusaha kecil di seluruh wilayah Indonesia. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Sebab, mekanismenya dilakukan tanpa terhalang masalah lokasi, transportasi dan waktu. Pinjam meminjam dapat dilakukan 24 jam sepanjang hari dan malam.

Karena itu, sebanyak 16 perusahaan fintech peer to peer lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) guna mempelajari proses pengajuan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan itu pun dilakukan Kemarin, Rabu 5 September 2018 di Jakarta.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Sebagai informasi, sampai saat ini Danamas merupakan satu-satunya perusahaan fintech yang telah mengantongi izin dari regulator. Sementara 63 lainnya baru terdaftar di OJK.

Danamas telah memperoleh izin melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Pasagi mengatakan, regulator mengundang 16 perusahaan fintech yang telah mengajukan dan sedang menjalani proses perizinan sebagai Penyelenggara LPMUBTI untuk melakukan studi banding di Danamas.

"Kami berharap, perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pelajaran berharga dari Danamas, termasuk lebih memahami secara transparan ukuran standar yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK," ujar Hendrikus dikutip dari keterangan resminya, Kamis 6 September 2018. 

Sementara itu, Presiden Direktur Danamas, Dani Lihardja mengatakan, pihaknya dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan perusahaan fintech lainnya agar ke depannya urusan perizinan OJK menjadi lebih lancar. 

Dani membeberkan, setidaknya ada 27 Standar Operational Procedure (SOP) yang yang dibagi dalam lima bab yang harus dipenuhi oleh fintech agar memperoleh izin dari OJK. 

"Di antaranya, terkait kelembagaan, karena fintech ini tidak ada fit and proper test, Danamas sudah membuat sebelum diajukan," ucapnya.

Selain itu terkait perlindungan konsumen, perusahaan fintech harus memastikan bahwa pinjaman nasabah bakal dijamin. Sehingga risiko-risiko yang berpotensi terjadi bisa diantisipasi. 

"Kalau semua dibuat sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016 pasti akan memenuhi syarat dan memperoleh izin dari OJK. Terutama kantor harus jelas tertera di mana, tidak virtual," tuturnya.

Dani menegaskan, dalam memenuhi standar pengajuan izin tidaklah sulit, cukup mematuhi segala syarat yang ada dalam peraturan OJK. Namun, sering kali kesiapan operasionalnya kurang karena pemilik fintech kebanyakan anak muda. 

Menurutnya kesiapan operasional tak hanya siapnya meja dan kursi, namun juga ada standar operasional ketenagakerjaan yang jelas.

"Sejak awal Danamas mengajukan syarat memang untuk memperoleh izin bukan hanya tercatat atau terdaftar. Jadi sebelum ada aturan POJK 77 kami sudah memenuhi dulu syarat yang diminta," tambahnya.

Saat ini kata Dani, perusahaan fintech mengaku banyak yang sudah siap, tetapi ketika di-compare dengan aturan, banyak juga yang tak sesuai. Hal tersebut lah yang masih harus diperhatikan pelaku industri ini. 

"Contoh yang paling sederhana, dari mana modal berasal, dan kebanyakan tidak melampirkan SPT tahun lalu. Itu yang tidak sinkron," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya