Beli ATV Hingga Ambulans Impor Sekarang Kena PPh10 Persen

Ilustrasi Mobil Jenazah.
Sumber :
  • Carscoops

VIVA – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22 terhadap barang konsumsi impor untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri. Hasilnya beberapa jenis mobil yang diimpor pun bakal mengalami kenaikan. 

Waspada, Ini Tanda-tanda Ban Mobil Mau Pecah!

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 34/PMK/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Baran dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. 

Dikutip dari balied PMK tersebut, Rabu 12 September 2018, Ada sejumlah jenis mobil berdasarkan CC dan kegunaannya dikenakan PPH 22 dengan tarif 10 persen. Antara lain, dikenakan untuk mobil Completely Built Up (CBU) mulai dari 1.500- hingga 3.000 cc. 

Vespa 140th of Piaggio: Edisi Terbatas Merayakan 140 Tahun

Sementara itu berdasarkan jenis, aturan itu berlaku untuk mobil jenis all terrain vehicles (ATV), ambulan, karavan, sedan, gokart, van tahanan hingga mobil jenazah. Mobil dengan penggerak roda empat pun dikenakan PPh 10 persen jika diimpor. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan ada 210 komoditas termasuk Mobil CBU yang dikenakan aturan PPH 22 tarif baru tersebut. Kenaikannya dari aturan sebelumnya adalah sebanyak 2,5 persen dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

3 Kendaraan Hino Dapat Sertifikat TKDN

"Kami berharap bahwa dengan policy ini, industri-industri di dalam negeri kita bisa melihat kesempatan untuk maju," ungkap Menkeu.

Motor listrik RAKA Motors

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Desainnya sepintas memiliki kemiripan dengan skuter matik buatan merek asal Jepang,

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024