Syarat Ojek Online Diakui Sebagai Angkutan Umum

Aksi unjuk rasa ojek online di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Status ojek online di Indonesia, belum diakui sebagai angkutan umum hingga saat ini sebagai mana diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Pusat pun belum bisa mengatur lebih jauh terkait tarif hingga pendapatan driver ojek online.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, sepeda motor memang tidak diakui sebagai angkutan umum dalam undang-undang tersebut, bahkan disebut Agus sebagai 'Ilegal', karena berbahaya.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Namun, ketentuan ojek online itu masih bisa diakomodir melalui revisi UU tersebut atau restu Presiden Joko Widodo.

"(Ojek online) itu kan sudah dilarang di undang-undang. Ya sudah. Mau enggak Presiden (revisi). Tanya Presiden kalau itu kan tidak sesuai, melanggar undang-undang. Tanya Presiden," kata Agus ditemui di sela rapat regulasi angkutan online, di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat 14 September 2018.  

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

Ia menegaskan, ojek online tidak bisa diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Mau tidak mau, jika ojek online ingin diakui angkutan umum, revisi Undang-undang LLAJ tersebut adalah jalan keluar.

"Enggak bisa dong (masuk ke revisi Permen). Kan dia itu ilegal, mau dimasukin mana. Enggak boleh. Harus ubah dulu Undang-undang 22," ucapnya.

Ia pun melanjutkan, di beberapa negara ojek online sebetulnya sudah mulai dihilangkan. Namun, di Indonesia sendiri, Presiden Jokowi sendiri sudah menekankan kalau ojek online masih dibutuhkan.

"Ya, di semua negara sudah mulai dihilangkan, ya kita kan jadi primitif kan. Tapi kan, itu dibutuhkan manusia katanya Presiden, ya sudah, enjoy aja," katanya.

Salah satu alasan ojek online belum dimasukkan dalam kategori angkutan umum adalah mempertimbangkan aspek keselamatan.

"Saya ngeri kadang kalau nyetir di Sudirman Thamrin, ke kiri ke kanan selebar itu. Kan repot sekarang, lihat saja Sudirman Thamrin itu berhenti semua berjejer. Nanti, kalau ada mobil mabuk itu apa enggak kegaruk semua itu. Ngeri banget itu. Saya ngeri nyetir di Sudirman Thamrin itu. Jalan lebar, motor ke kiri ke kanan," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya