Jokowi Manfaatkan Pajak Rokok untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Presiden Joko Widodo memanfaatkan pajak rokok yang selama ini menjadi pendapatan daerah untuk digunakan menutupi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani, dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"(Perpres) memang sudah kita keluarkan," ujar Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.

Sekjen PDIP soal Teman Megawati di Open House: Yang Tunjukkan Komitmen Indonesia Bukan Bagi Keluarga

Menurut Jokowi, kebijakan diputuskan dengan mengacu kepada ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 31 dari undang-undang mengatur penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan. "Itu ada amanat undang-undang," ujar Jokowi.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI ini menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan juga sudah memperoleh persetujuan dari seluruh pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak akan merasa dirugikan karena adanya penetapan ketentuan baru ini.

Cerita Warga Hadiri Open House Jokowi: Motoran ke Istana dari Jam 1 Pagi, dan Boyong Sekeluarga

"Itu yang nerima (manfaat) juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat," ujar Jokowi.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan pada tahun lalu mengalami defisit sebesar Rp9,75 triliun. Sementara angka defisit hingga penghujung tahun ini, nilainya berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan membengkak menjadi Rp11,2 triliun. (ase)

Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Pemerintah Republik Indonesia ingin meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 61 persen.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024