Heboh Video Buruh Kereta Cepat di Bekasi, Ternyata TKA Profesional

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengonfirmasi pemberitaan mengenai adanya pekerja kasar tenaga kerja asing asal China, yang kedapatan tengah mengukur lahan proyek kereta cepat di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

Menurut Hanif, jajarannya sudah memeriksa terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan dan Sinohydro Co. Ltd (SINOHYDRO) selaku vendor atau kontraktor pelaksana.

Hasilnya, informasi yang beredar viral itu tak seperti digambarkan dalam video yang sempat beredar di masyarakat melalui jejaring media sosial.

Gerindra: Prabowo-Gibran Tidak Anti Tenaga Kerja Asing

"Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional dan setelah kita cek, memang sesuai dengan izin yang ada di Kemenaker," kata Hanif dalam pesan tertulisnya, Rabu 19 September 2018.

Hanif meminta, publik tak termakan informasi yang disampaikan pihak - pihak tak bertanggung jawab dengan memanfaatkan isu sensitif, seperti maraknya pekerja kasar asing di Tanah Air.

Ini Alasan Luhut Tunjuk Bule Awasi Proyek IKN

Tenaga kerja yang mengukur lahan itu disebut memiliki keahlian seperti geologist engineer, geodetic engineer, dan survey engineer, serta legal secara dokumen.

"Artinya, ada TKI sebagai pendamping sesuai ketentuan. Nah, sayangnya pendampingnya tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga setempat, sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah-olah TKA tersebut buruh kasar dan ilegal," ujar Hanif.

Hanif juga mengimbau, kepada perusahaan pelaksana untuk intens memberikan informasi kepada para kepala daerah yang wilayahnya dilintasi proyek. Sebab, saat pengukuran tersebut, sedang dilakukan proses pembebasan lahan.

"Makanya, ketika ada tim yang mengukur tanah, maka jadi sensitif," ujar politisi PKB ini.

"Tujuannya, agar kepala desa dan ketua rukun tetangga mendapatkan informasi kegiatan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang berada di sekitar lokasi."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya