Integrasi JORR Bikin Tarif Dirasa Mahal, BPJT: Silakan Pakai Non Tol

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna.
Sumber :
  • Raden Jihad akbar/VIVA.co.id

VIVA – Kebijakan integrasi transaksi tol akan diberlakukan di jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) per 29 September 2018 tepat pukul 00.00 WIB. 

Tarif Tol di 3 Ruas Ini Dapat Diskon, Simak Lokasi dan Waktunya

Dasar pemberlakuan kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR No.710/KPTS/M/2018 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada jalan tol lingkar luar Jakarta. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, mengatakan, untuk pengguna tol jarak pendek memang akan mengalami kenaikan tarif, sehingga diminta untuk menggunakan jalan non tol. Namun, untuk jarak jauh, ditegaskannya akan lebih murah. 

Cek Tarif Tol Lewat Google Maps, Pastikan Saldo Cukup

"Bagi yang merasa mahal, dan walaupun sebetulnya masih dalam koridor, silakan menggunakan jalan non tol. Dengan jarak pendek rasanya lebih baik jangan pakai tol," kata Herry dalam diskusi di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu 26 September 2018. 

Sebetulnya, Herry melanjutkan, dengan sistem integrasi transaksi ini, pelayanan di jalan tol akan semakin meningkat. Sebab, jumlah transaksi yang sebelumnya bisa tiga kali, kini hanya sekali bayar. 

Menko PMK Umumkan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Pemudik, Berlaku Mulai Besok

"Di JORR ada JLB di Meruya, ada JORR, dan juga akses Tanjung Priok. Artinya kita akan jadi satu. Nah, dengan penggabungan ini yang tadinya harus berhenti 2-3 kali nantinya cukup membayar Rp15 ribu," katanya. 

Ia menegaskan, kebijakan ini bukanlah upaya untuk memberikan keuntungan yang lebih besar kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Melainkan, hanya untuk efisiensi.

"Kebijakan ini untuk efisiensi bukan menambah pendapatan badan usaha," tuturnya.

Dengan adanya integrasi ini, penggunaan tol JORR sepanjang 76 kilometer akan dikenakan satu tarif, yakni Rp15 ribu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp22.500. Sementara itu, golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp30 ribu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya