Resmi Berlaku, DNDF Diandalkan BI Stabilkan Rupiah

Logo Bank Indonesia yang tertera di kantor Bank Indonesia di Jakarta.
Sumber :
  • Reuters/Iqro Rinaldi

VIVA – Instrumen keuangan baru yang dirilis Bank Indonesia yaitu domestic non deliverable forward (DNDF) telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly hari ini. Artinya instrumen tersebut sudah bisa ditransaksikan oleh pasar keuangan.

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 6,25 Persen Demi Stabilkan Rupiah

"Sejak saat ini, DNDF mulai berlaku hari ini, sejak diundangkan," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Jakarta, Jumat 28 September 2018. 

Perry mengatakan, pihaknya berharap DNDF semakin memperdalam pasar valuta asing (valas) domestik. Selain itu, memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi perbankan, korporasi atau investor asing terhadap nilai tukar rupiah.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

"Karenanya ini akan mendukung stabilitas nilai tukar ke depan," ucapnya. 

Sebelum implementasi kebijakan ini, Perry mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak perbankan seiring upaya persiapannya. Sebab, masing-masing bank disebutkan perlu ada kesiapan-kesiapan operasional baik itu secara teknis, manajemen risiko, treasury, dan lainnya.   

Rupiah Amblas ke Rp 16.270 per Dolar AS Pagi Ini

"Kami juga terus komunikasi dengan bank asing dan investor asing serta para korporasi untuk juga memanfaatkan alternatif instrumen ini sebagai instrumen lindung nilai," tuturnya. 

Perry menambahkan, dengan adanya DNDF, masa instrumen alternatif di pasar valas semakin lengkap. "Bisa dengan menggunakan spot, menggunakan swap, dan forward, sehingga bisa memperbanyak alternatif instrumen," ujarnya. 

Dia pun mengapresiasi korporasi yang telah menjual dolar AS-nya. Rupiah bisa didorong semakin stabil.

"Bagi korporasi yang membutuhkan dolar tidak harus ke spot bisa ke forward. Seperti itu. Itu yang terus kami sampaikan," tuturnya.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya