Lagi, Laporan Keuangan KKP dan Bakamla Dapat Disclaimer BPK

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer kepada laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018. 

Bakamla Usir Kapal Tanker Yunani di Laut Banda, Ini Kronologinya

Dengan demikian, untuk kedua kalinya KKP mendapat opini terburuk dari BPK, setelah sebelumnya juga memperoleh disclaimer dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2017 bersama dengan Badan Keamanan Laut atau Bakamla.

Mengutip dari buku IHPS 2018 BPK, opini tersebut diberikan BPK kepada KKP akibat dari adanya sejumlah catatan di laporan keuangan BPK yang disajikan tidak memenuhi standar akuntansi publik atau SAP. Laporan itu juga tidak memiliki bukti yang cukup, seperti pada indikator aset lancar, aset tetap, aset lainnya, kewajiban, dan belanja.

Bakamla Evakuasi Longboat Terombang-ambing di Perairan Tual Maluku

Untuk indikator penyajian aset lancar, BPK menyebutkan, pada KKP, persediaan berupa kapal hasil pengadaan dicatat tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dan tidak terdapat perincian harga satuan komponen kapal.

Sementara itu, untuk permasalahan penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud yang terjadi pada KKP, yaitu penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid, nilai amortisasi melebihi nilai perolehan di antaranya bersaldo negatif, dan perbedaan nilai antara neraca dan sistem informasi manajemen dan akuntansi yang tidak dapat dijelaskan.

Perkuat Keamanan Laut, Bakamla Segera Punya Markas di Natuna

Sementara itu, untuk permasalahan penyajian kewajiban yang terjadi pada KKP, yaitu pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan atas kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan tidak tersedia data perincian harga satuan untuk setiap komponen kapal.

Kemudian, untuk persoalan realisasi belanja pada KKP tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan diragukan validitasnya, terindikasi tidak riil, dan menggunakan pagu anggaran maksimal, serta tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya.

Meski demikian, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, menegaskan, BPK sudah memberikan kepada KKP rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki laporan keuangannya. Namun begitu, ditegaskannya, KKP belum selesai merampungkan sejumlah rekomendasi tersebut.

"Ya pastilah ada rekomendasinya. Ada beberapa rekomendasi yang belum selesai. Kita ada ukurannya lah (berikan disclaimer) enggak mungkin teman-teman langsung bilang itu disclaimer, enggak ada dasarnya, ada," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya