OJK Beberkan Syarat untuk Jadi 'Penyelamat' Bank Muamalat

Wimboh Santoso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menegaskan pihak konsorsium yang akan berinvestasi di Bank Muamalat hingga saat ini belum mengajukan surat formal kepada pihaknya.

Nasabah Bisa Urus Biaya Paspor hingga Haji Khusus via Aplikasi Muamalat DIN

Dia juga menekankan bahwa pada prinsipnya, siapa saja dibolehkan untuk mengajukan diri sebagai investor di bank syariah pionir itu. Asalkan syarat-syaratnya telah dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Siapa saja boleh propose, silakan. Siapa yang jadi lead konsorsium, itu silakan, boleh, tapi harus propose kepada otoritas," kata Wimboh di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 4 Oktober 2018.

Stafsus Erick Sebut Kementerian BUMN Akan Diskusi dengan MUI Soal Rencana Merger BSI-Bank Muamalat

Wimboh menjelaskan, bahwa tiap anggota nantinya diharuskan menunjukkan kepemilikan uangnya di dalam escrow account atau rekening khusus yang memang ditujukan untuk hal tersebut. Syarat itu untuk memastikan investor tersebut serius dan memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan penyelamatan. 

"Berapa escrow account yang diperlukan? Sekitar Rp4 triliun. Itu harus ditunjukkan di escrow account," ungkapnya. 

Bank Muamalat Indonesia, Apa Solusi untuk Masalahnya?

Setelah hal itu dilakukan, lanjut Wimboh, barulah pihak OJK dan para calon investor itu bertemu untuk berkoordinasi mengenai berbagai hal terkait investasi itu. Kemudian, secara formal mereka harus mengirim surat lagi kepada OJK.

"Dan yang kirim surat ini adalah pemegang saham pengendali atau yang ditunjuk diberi hak PSP (Pemegang Saham Pengendali) untuk mewakilinya. Setelah itu barulah kita mulai," kata Wimboh.

Sebelumnya, Komisaris Utama Bank Muamalat, Ilham Habibie mengaku bahwa pihaknya telah membuat konsorsium untuk melakukan penyelamatan tersebut. Yang terdiri dari empat anggota  yaitu Arifin Panigoro, SSG Hong Kong, Lynx Asia, dan dirinya sendiri.

"Bahwa ini sudah punya calon investor, investor sudah punya uang, ditunjukkan dalam escrow account. Surat formal ke otoritas harus ada, baru kita bicara serius. Nanti RUPS dan sebagainya kalau persyaratan sudah ada baru RUPS lah, kalau escrow account belum ada bagaimana mau RUPS," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya