LMAN Tanggung Dana Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur Rp40 T

Sejumlah pekerja saat menyelesaikan proyek infrastruktur. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Septianda Perdana

VIVA – Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN bersama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menandatangani nota kesepahaman, terkait pelaksanaan pembayaran dana pengadaan tanah untuk infrastruktur jalan tol senilai Rp40 triliun.

KPK Usut Dugaan Keterlibatan 6 Legislator DPRD DKI dalam Kasus Munjul

Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari dalam sambutannya mengatakan, pembayaran pengadaan tanah tersebut menggunakan dana alokasi anggaran 2017 sebesar Rp 23 triliun dan 2018 sebesar Rp 17 triliun.

Selain itu, nota kesepahaman ini dikatakannya juga merupakan bentuk komitmen LMAN bersama BPJT dan 32 BUJT terkait pelaksanaan pembayaran dana pengadaan tanah yang telah dibayarkan BUJT terlebih dahulu melalui skema dana talangan. Adapun nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut sebanyak 64 nota kesepahaman.

3 Tersangka dan 1 Korporasi Kasus Tanah di Munjul Segera Diadili

"Penandatanganan nota kesepahaman saat ini, amanat Perpres di mana percepatan pembayaran tanah oleh badan usaha perlu dilakukan nota kesepahaman sebagai bridging (menjembatani) antara LMAN, BPJT dan BUJT," ujar Puspasari di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 5 Oktober 2018.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, nota kesepahaman ini juga sebagai pengingat bahwa kewajiban badan usaha untuk membayar terlebih dahulu demi kelancaran pembangunan infrastruktur yang telah terjadwal. Selain ada kewajiban Pemerintah untuk segera membayar pengembalian dana tersebut. 

Siapkan PON 2024, Kejati Selamatkan 243 Hektare Tanah Pemprov Sumut

"Perlunya koordinasi yang kuat serta sinergi dan kolaborasi antara LMAN, Kementerian PUPR, KPPIP, BPN, PPK, BPKP dan Lembaga-lembaga terkait dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur agar penyediaan infrastruktur tidak keluar dari substansi yang disepakati namun tetap objektif dari aspek peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan peraturan lainnya yang terkait," katanya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

KPK Duga Rahmat Effendi Tidak Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan

KPK menduga tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi tidak melibatkan tim yang memiliki tugas dan fungsi dalam menentukan pengadaan lahan di Kota Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2022