Harga Keekonomian Premium Rp8.500 Per Liter

Petugas mengisi premium ke dalam sepeda motor di salah satu SPBU di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pemerintah membatalkan rencana kenaikan premium yang rencananya akan dinaikkan menjadi Rp7.000 per liter di wilayah Jawa Madura dan Bali atau Jamali dan Rp6.900 di luar Jamali pada hari Rabu lalu, 10 Oktober 2018.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Rencana ini diurungkan, lantaran menimbang daya beli masyarakat, meskipun di satu sisi harga minyak dunia sudah melambung tinggi. 

Lantas, berapa sebetulnya harga keekonomian premium?

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

Pengamat Energi, Komaidi Notonegoro menuturkan, kisaran harga keekonomian premium sebetulnya sebesar Rp8.500 per liter, solar Rp8.300 per liter, dan minyak tanah adalah Rp11.300 per liter. 

Hal itu dihitung dengan asumsi rata-rata harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah selama Agustus 2018. Angka itu juga berdasarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) lima persen, biaya kilang, biaya distribusi, dan margin badan usaha atau SPBU. 

Daftar Sepeda Motor yang Cocok Diisi BBM Pertalite

Di satu sisi, harga penetapan Premium oleh pemerintah bisa dibilang cukup jauh, yakni Rp6.450 per liter, solar Rp 5.150 per liter ,dan minyak tanah Rp2.500 per liter. 

Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati dengan kebijakan harga BBM murah. Di satu sisi, kebijakan BBM murah memang untuk menjaga daya beli masyarakat namun di sisi lain kebijakan BBM murah akan menimbulkan beban fiskal bagi negara. 

"Karena berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, selisih harga penetapan dan harga keekonomian harus dibayar oleh negara atau pemerintah," ujar Komaidi kepada VIVA melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Oktober 2018. 

Ia menilai wajar, jika kebijakan BBM murah diterapkan saat harga minyak dunia rendah pada tahun 2014 hingga 2017. Hal yang berbeda terjadi saat ini karena harga minyak dunia melambung mencapai US$72,44 per barel pada Agustus sedangkan APBN menetapkan harga sebesar US$48 per barel. 

Apalagi, ditambah dengan nilai tukar rupiah yang masih melemah terhadap dolar AS. Dengan dua aspek tersebut menurutnya harga BBM baik itu BBM subsidi, umum maupun penugasan sudah perlu disesuaikan. 

"Berdasarkan volume dan konsumsi yang diasumsikan pada 2019 mendatang, terdapat tambahan beban fiskal sekitar Rp45 triliun yang harus dialokasikan untuk menutup selisih harga BBM," jelas Direktur Eksekutif Reforminer Institute tersebut. 

Dengan begitu, Komaidi menilai harga BBM perlu disesuaikan termasuk yang bersubsidi atau pun penugasan. Sebab, lanjut dia, harga BBM di Indonesia jauh lebih rendah dibanding negara tetangga jika dibandingkan dengan jenis RON yang sama. Di antaranya seperti Singapura, Philipina, Thailand, Vietnam, dan Laos. 

"Jika pemerintah menahan harga BBM Subsidi dan BBM Khusus Penugasan untuk melindungi daya beli masyarakat, hal tersebut baik tetapi terdapat konsekuensi fiskal dari kebijakan tersebut," katanya. 

Tetapi, sambung dia, untuk BBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu yang notabene bukan prioritas penerima subsidi, kebijakan harganya sudah selayaknya menggunakan basis bisnis pada umumnya dan diserahkan kepada badan usaha. 

"Jika harga bahan baku atau minyak mentah naik, sudah menjadi hal yang wajar jika kemudian badan usaha menyesuaikan harga BBM terutama jenis BBM yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya